Lehar, Tersangka “Mafia Tanah” Meninggal

PADANG, METRO
Lehar selaku mamak kepala waris (MKW) Suku Sikumbang, Kaum Maboet, yang mengklaim kepemilikan tanah 765 hektare di empat kelurahan di Kecamatan Kototangah yang ditangkap Polda Sumbar dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus “mafia tanah” meninggal dunia, Kamis (2/7) sekitar pukul 22.10 WIB.

Lehar yang masih berstatus tahanan badan atas kasus yang menjeratnya, dilaporkan meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang pada usia 84 tahun. Lehar ditahan sejak 16 Mei atas laporan dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan laporan polisi No. Lp/182/IV/2020/SPKT Sbr tanggal 18 April 2020. Kasus ini akhirnya dikenal publik sebagai “mafia tanah” di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan ikhwal meninggalnya salah satu tahanan yang terjerat kasus “mafia tanah” bernama Lehar. Berdasarkan keterangan dokter, penyebab kematian tersangka lehar karena tumor dan ada infeksi di saluran pernafasan.

”Lehar dibantarkan pada akhir Juni dan dirawat di RSUP M Djamil Padang karena akan menjalani operasi tumor pada rahang sebelah kanan. Kamis (2/7) sekira pukul 08.00 WIB, penyidik masih melakukan koordinasi dengan dokter untuk persiapan operasi. Lehar pun menjalani tahapan awal operasi yakni cek darah,” kata Satake Bayu, Jumat (3/7).

Namun, saat masih menunggu hasil dari laboratorium keluar, kata Satake, sekira pukul 22.10 WIB pihak keluarga yang mendampingi tersangka menginformasikan, Lehar sudah meninggal dunia. Jenazah setelah dinyatakan meninggal telah dibawa keluarganya untuk dimakamkan.

”Kesimpulan awal dari keterangan dokter, yang bersangkutan meninggal dunia akibat penyakit bawaan. Namun, kita masih menunggu surat keterangan kematian dari RSUP M Djamil Padang. Penyidik tengah melakukan koordinasi dengan penasihat hukum tersangka dan dokter untuk mengetahui penyebab pasti kematian dan meminta surat keterangan kematian,” jelas Satake.

Ditambahkan Satake, meski Lehar sudah meninggal dunia, tetapi proses hukum terhadap tiga tersangka lainnya tetap berjalan. Saat ini, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan. Namun, dikembalikan lagi untuk kemudian dilengkapi alias P19.

”Karena tersangka meninggal, tentu khusus bagi Lehar, perkaranya dihentikan. Tetapi, tiga tersangka lain Eko Posko Malla Askar, M Yusuf dan Yasri perkaranya tetap dilanjutkan. Apalagi perkaranya sudah P19. Penyidik akan segera melengkapi kekurangan sesuai petunjuk Jaksa hingga nantinya P21,” ujar Satake.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, mengatakan, tersangka Lehar meninggal dunia sebelum dioperasi, dan murni karena sakit yang diidapnya.

”Murni meninggal karena sakit. Tidak ada kaitan dengan perkara dan itu sudah dibantarkan. Perkara ini tetap lanjut, tidak ada masalah. Namun, khusus Lehar gugur tuntutannya, tiga tersangka lainnya kasusnya lanjut,” kata Imam.

Imam menjelaskan, almarhum tersangka Lehar memang mempunyai riwayat sakit semasa hidup, sebelum ditahan yang bersangkutan diperiksa atau dicek tes cepat (rapid tes) dan dinyatakan negatif Covid-19.

“Selama ditahan, hak-hak tersangka dipenuhi, bahkan Lehar juga rutin kontrol kesehatan melalui permintaan keluarganya. Tiga tersangka lainnya dalam keadaan sehat, sering diperiksa kesehatan,” ujar Imam.

Keluarga Meminta Keadilan
Keluarga tersangka Lehar yang terlibat dugaan kasus pemalsuan surat dan penipuan meminta keadilan. Hal itu karena tidak dikabulkannya permohonan pengajuan penahanan oleh pihak Kepolisian, apalagi Lehar telah berusia lanjut dan memiliki rekam medik penyakit.

”Saya hanya meminta keadilan, karena kami orang kecil, kami hanya minta keadilan seadil adilnya. Kalau memang itu sampai ke Mabes Polri, ayo. Saya hanya minta keadilan bapak saya,” ujar salah seorang anak Lehar bernama Lina kepada wartawan di rumah duka, Parak Buruak, Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (3/7).

Lina menururkan, tak habis pikir kenapa pihak Kepolisian sampai tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan. Menurut Lina, sama tidak dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap orang tuanya itu sama saja menganiaya.

”Selama ini bapak saya ditahan, sama aja menganiaya. Kalau orang punya hati nurani, tidak kayak gitu. Lihat dong kondisi bapak saya, rekam medik bapak saya yang memiliki riwayat penyakit stroke dan mengalami tumor serta darah tinggi. Bahkan, beberapa kondisi bapak sempat drop. Kami sekeluarga tidak terima, saya minta keadilan. Orang tua saya stroke sudah lama sejak 2013, sembuh lalu kambuh lagi. Tapi harus obat jalan,” ujar Lina.

Ajukan Penangguhan
Penasihat Hukum yersangka Lehar, Jonathan Nababan mengakui, pihaknya bersama keluarga sudah beberapa kali mengajukan penangguhan penahanan, tetapi pengajuan tersebut urung dikabulkan.

”Sejak awal ditahan, kami sudah meminta penangguhan penahanan. Sudah sering kami mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan penahan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, mengingat usia lanjut kliennya dan rekam medik memiliki riwayat penyakit. Tapi pengajuan penahanan sampai sekarang tidak digubris, ditanggapi. Di sini rasa keadilan bagi kami tidak ada,” sesal Jonathan

Dijelaskan Jonathan, pihaknya juga telah mengajukan pembantaran bagi kliennya mengingat kondisi yang lemah. Namun, hal ini juga tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Hingga tanggal tanggal 30 Juni, barulah diberikan pembantaran dan saat itu kondisi kliennya sudah sangat lemah. Makanya dirawat di RSUP M Djamil. ”Kekecewaan kami di situ dan keluarga, di mana keadilan bagi klien kami ini kan. Di usia yang sudah senja, kenapa masih juga ditahan,” ungkap Jonathan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, tidak dikabulkan pemohon penangguhan karena penyidik memiliki alasan. ”Jadi tidak dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Lehar. karena masih ada yang diperlukan dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya,” pungkas Satake Bayu. (rgr)

Exit mobile version