Polsek Lubeg Didesak Tuntaskan Penggelapan Uang Kopenbapel, Mantan Ketua Badan Pengawas: Laporan Keuangan YG Tak Transparan

PADANG, METRO
Mantan Ketua Badan Pengawas Kopanbapel, Jon Eri menanggapi masih mandeknya dan belum selesainya kasus dugaan kasus penggelapan uang Koperasi Angkutan Barang Pelabuhan ( Kopanbapel) prioede 2016-2018 yang saat ini ditangani Polsek Lubeg dengan tersangka mantan ketua berinsial YG.

Pria yang akrab disapa Jon Cogok itu mengatakan, selama kepimpinan tersangka YG, dirinya selaku Ketua Badan Pengawas Kopanbapel tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban keuangan dari YG.

“Sebagai Ketua Kopenbapel pada masa itu, YG jalan sendiri saja, tidak ada keterbukaan terlebih berkaitan dengan laporan keuangan. Tentunya, saya pun berharap agar kasus yang saat ini ditangani Polsek Lubeg itu segera dilimpahkan ke Jaksa, “ katanya. Sabtu, (25/4).

Jon Cogok menambahkan dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Kopanbapel dimasa YG selama 1,5 tahun. Namun, lantaran menemukan adanya ketidakcocokan dengan Ketua Kopenbapel semasa YG, dirinya pun mengundurkan diri dari jabatan Ketua Badan Pengawas.

“Saya mengundurkan diri karena laporan pertanggungjawaban tidak ada. Jangan nantinya, anggota koperasi menuntut kepada saya karena tidak ada keterbukaan dari YG soal laporkan keuangan, contohnya tidak ada RAT ( Rapat Anggota Tahunan), dia bekerja sendiri saja, setiap kebijakan tidak ada membawa kami, “ ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Leonarici melalui Arnold Eka Putra SH dan H Bakhri Abdullah SH mengatakan, dugaan kasus penggelapan uang Kopanbapel Teluk Bayur dari petunjuk P-19 yang belum dipenuhi hingga saat ini artinya pihak penyidik Polsek Lubeg belum juga memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padang sudah setahun lebih perkara itu bergulir.

“Hinga saat ini pihak Polsek Lubeg belum juga memenuhi pentujuk P-19 dari jaksa dengan alasan menunggu data hasil audit dan laporan RAT ( Rapat Anggota Tahunan) tahun 2016 sampai tahun 2018. Hal ini kami menilai lari dari konteks perkara. Sebaiknya Kapolsek Lubeg memenuhi saja petujuk dari jaksa, sehingga perkara yang menyangkut hak ratusan anggota koperasi Kopanbapel dituntaskan, Intinya kami hanya menuntut keadilan,” bebernya.

Arnold menambahkan, dalam hal ini ratusan anggota koperasi yang telah menjadi korban ini telah dirugikan, “Seperti keterangan bahwa selama kepimpinan YG tidak ada transparasi keuangan dan laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Dia menekankan, kliennya ( Leonarici red) adalah korban atas tindakan tersangka YG yang telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang milik koperasi. Dalam hal ini ada 106 orang anggota Kopanbapel yang telah dirugikan tersangka YG itu diwakili oleh kliennya, ada surat kuasanya, atau pernyataan bersama dari Kopanbapel bukan laporan pribadi.

“Sebelumnya kami juga telah mengirim surat Kabagwassidik Polda Sumbar untuk melaporkan Kapolsek Lubeg atas perkara ini yang belum juga tuntas. Kami mohon kepada Bapak Kapolda Sumbar dalam mencari keadilan untuk dapat berkenaan mengalihkan proses perkara tersebut ditangani oleh Polresta Padang apabila Polsek Lubeg tidak mampu menyelesaikan perkara ini, hingga sudah berlarut-larut. Bisa juga kami, mohon dan berkenaan kepada Bapak Kapolda agar memerintahkan berkas perkara yang sudah (P-19) segera dikrim ke JPU Kejari Padang untuk dituntaskan, sehingga tidak menjadi tanda tanya bagi ratusan anggota koperasi Kopanbapel ini, intinya meminta keadilan kepada penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, dihubungi Kasat Reksrim Polresta Padang Kompol Ricco Fernanda mengatakan, saat ini belum ada pelimpahan dari Polsek Lubeg ke Polresta Padang. “Kalau ada pelimpahan, kami siap menerima perkara tersebut. Namun saat belum ada pelimpahan, kalau dilimpahkan mekanismenya harus ke Kapolres dulu, intinya kita siap saja,” kata Kompol Ricco.

Sementara itu , dikonfirmasi kepada Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Lorena mengatakan , perkara ini masih dalam berlanjut atau dalam tahap proses. “Sampai mananya perkembangan hasil penyidikan saya bisa sampaikan kepada kuasa hukum,” katanya.

Ditanyai lebih lanjut secara detail, AKP Andri Lorena tidak bisa menjawab via pesan ponselnya.” Mohon pak, .suaranya tidak jernih nampaknya hp saya sedang bermasalah, “ tutupnya mengakhiri

Sebelumnya, sesuai laporan polisi nomor LP/ 82/ K/ III/ 2019/ Sektor Lubeg tanggal 26 Maret 2019. telah terjadi dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor YG mengenai pertanggung jawaban keuangan Koperasi Kopanbapel Rp 500. 000.000 ( lima ratus juta rupiah). Tersangka YG disangka melanggar pasal 374 Jo 372 KHUP. (adv)

Exit mobile version