Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Harga Ratusan Juta Digagalkan

AGAM, METRO – Lagi istirahat setelah lelah mengendarai sepeda motor dari Pekanbaru membawa narkoba yang akan dijualnya, seorang pengedar kelas kakap lintas provinsi diringkus jajaran Satrenarkoba Polres Agam di Kelok Satu, Jorong Pasar Maninjau, Kenagarian Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya Agam, Jumat (3/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku berinsial B (38) yang merupakan warga Jorong Pabatungan, Desa Lawang, Kecamatan Matur itu, petugas menemukan dua paket sabu seberat 185,48 gram dan 100 butir pil ekstasi yang di bungkus rapi dengan menggunakan lakban hitam. Ditaksir, narkoba yang dibawa pelaku berharga ratusan juta yang akan diedarkan untuk wilayah Agam dan Pasaman.
Kapolres Agam Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Elvis Susilo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga melihat gelegat pelaku. Apalagi, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo BM 5181 UB .
“Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung bergerak ke lokasi dan memantau orang yang dicurigai masyarakat tersebut. Setelah di cek, ternyata orang itu merupakan target kita sejak 6 bulan belakangan. Pelaku merupakan pengedar lintas provinsi,” ungkap AKP Elvis Susilo dalam press release, Selasa (7/1).
AKP Elvis Susilo menambahkan, dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu dari rekan-rekanya di Pekanbaru. Untuk memudahkan perjalanya, ia menggunakan sepeda motor agar mengurangi kcurigaan dan sepeda motornya dimodifikasi.
“Karena sabu dan ekstasi tersebut akan di edarkan di dua wilayah Agam dan Pasaman maka ia mengantarkan dulu barang haram tersebut ke daerah yang terdekat dahulu, yakni Agam. Namun, barang belum sempat diedarkan ia keburu tertangkap. Pelaku dibayar Rp 2,5 juta sekali pengantaran,” ujar AKP Elvis Susilo. (pry)

Exit mobile version