Dua pemuda yang juga menjadi guide di lokasi objek wisata Panorama, Kota Bukittinggi akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Keduanya diketahui sebagai pelaku pengupakan loket Panorama dan mencuri sejumlah barang elektronika.
BUKITTINGGI, METRO–Setelah menjadi buronan sekitar satu tahun, dua orang pengupak loket objek wisata Panorama Bukittinggi, Kamis (10/3) berhasil diringkus Satreskrim Polres Bukittinggi. Sesuai hasil pengembangan, hanya tiga barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Bukittingg, AKBP Tri Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP Joko Hendro Lesmono kepada POSMETRO, sesuai dengan adanya laporan polisi tentang pencurian dengan pemberatan di loket atau pintu masuk objek wisata Panorama Bukittinggi, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku, pelaku langsung melakukan pengintaian keberadaan tersangka yang masih berkeliaran di Bukittinggi.
Mengetahui keberadaan tersangka di belakang STM Muhammadiyah Bukittinggi, Tim Buser Polres Bukittinggi langsung melakukan pengintaian dan setelah memastikan target operasi (TO), tidak membuang-buang waktu, sekitar pukul 12.30 WIB, salah seorang tersangka GP (27), warga Panorama langsung diringkus dan dia mengakui semua perbuatannya.
Hasil pengembangan, berkat nyanyian GP, kalau dia bekerja pencurian dengan rekannya, RI (29) warga Jalan Panorama sekitar pukul 13.00 WIB berhasil diringkus di salah satu showroom di kawasan Kecamatan Banuhampu.
Setelah digiring ke Polres Bukittinggi, kedua tersangka ini mengakui semua perbuatannya mengupak loket Panorama dan gudang. Dari pengakuan dua tersangka, polisi langsung mengumpulkan barang bukti yang disimpan oleh tersangka. Dari sekian banyak yang dicuri, hanya tiga buah yang berhasil diamankan, yaitu dua unit LCD dan satu mesin potong rumput.
Pengakuan dari tersangka kalau malam kejadian mereka beraksi sekitar pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB bermodalkan linggis untuk pengupak pintu dan lainnya. “Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengumpulkan semua barang curian tersangka. Sebab, sesuai laporan yang ada, banyak sekali yang dicuri oleh tersangka pada tempat mereka bekerja sebagai guide di tempat itu,” terang Kasat AKP Joko Hendro Lesmono.
Atas perbuatan mereka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Kasus pencurian di loket pintu masuk objek wisata Panorama tersebut yaitu diketahui pada Senin 2 Maret 2015 lalu, sekitar pukul 05.45 WIB. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengupak loket dan gudang di dalam objek wisata sehingga menggasak beberapa barang berharga bernilai puluhan juta rupiah.
Dalam kejadian itu, pada pintu masuk loket, juga terlihat sebuah gembok sudah rusak akibat dibuka paksa oleh pelaku. Selain itu, pada bagian dalam loket semua barang berharga, seperti tiga layar pemantau CCTV yang menempel di dinding juga raib, termasuk semua perangkat kamera pengintai itu. Pada gudang yang ada di bawah mushalla objek wisata itu, juga terlihat pintu sudah terbuka dengan kondisi yang hampir sama, dimana gembok pintu masuk gudang juga sudah rusak akibat dibuka paksa.
Kabid Museum dan Peninggalan Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bukittinggi, Ridwan I SSos menyebut sejumlah barang yang hilang adalah 2 unit televisi LCD, 1 unit LED, CCTV, dan sejumlah barang lainnya.
Selanjutnya, di dalam gudang yang hilang yaitu, mesin potong rumput tiga unit, mesin las listrik satu unit, mesin chinsaw satu unit, lampu tembak atau mercury besar serta peralatan tukang yaitu beberapa bahan baku seberat 12 kg dengan secara keseluruhan kerugian mencapai Rp50 juta. (wan)
Komentar