Gadis Muda “Dijual” Murah di Tanahdatar, Digarap di Hotel dan Rumah “Pembeli”

TANAHDATAR, METRO – Kasus perdagangan perempuan di bawah umur terungkap di Kabupaten Tanahdatar. Seorang pelajar SLTA, LK (16) diduga “dijual” oleh seorang germo atau mucikari wanita, RFK (19) kepada lelaki hidung belang sejak tahun 2018 lalu. Sekali transaksi, LK hanya dibayar murah Rp200 sampai 250 ribu.
Awalnya, RFK menawarkan LK yang merupakan temannya kepada seorang lelaki muda juga, AR (22) dan berlanjut di sebuah penginapan di Batusangkar, Tanahdatar. Merasa bisnis haram human traficking-nya lancar, wanita belia ini kembali mencari pelanggan. Bahkan, AR disebut pernah memesan LK sebanyak dua kali.
Kapolres Tanahdatar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas Polres Tanahdatar Iptu Marjoni Usman, Selasa (22/10) menyebutkan, petugas telah mengamankan lima orang pelaku terkait kasus perbuatan cabul dan perdagangan orang terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan laporan kalau ada dugaan penjualan orang di kawasan Batusangkar sepekan terakhir. Setelah mendapatkan nama mucikari RFK, keberadaannya dicari. Barulah pada Sabtu (19/10) siang, wanita berambut pendek itu teridentifikasi di pasar lamang Pasar Batusangkar. Tak butuh waktu lama, petugas mengamankan RFK.
“Dari mulut RFK-lah didapat sejumlah nama yang diduga telah memakai jasa LK, semuanya masih di Tanahdatar. Empat orang berhasil kami amankan. Diduga masih ada nama-nama lain yang bisa kita kejar,” katanya.
Disebutkan, kelima orang itu telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka. Mereka adalah RFK sebagai mucikari. Selanjutnya DN (22), AR (22), AVN (23) dan AWN (58) yang disebut sebagai ‘pelanggan’. Dikatakan, tersangka RFK telah menjajakan kemolekan tubuh korban LK pada penikmat beberapa kali sejak 2018 lalu.
”RFK hanya memberi imbalan pada korban LK berkisar Rp200 hingga 250 ribu, setelah tubuhnya dinikmati pria hidung belang. Dia digarap di hotel maupun di rumah para tersangka pada malam hari. RFK diduga menerima uang bayaran lebih banyak dari pelanggannya,” sebutnya.
Katanya, korban pertama kali “dijual” RFK pada tersangka AR pada pertengahan 2018 lalu. Malam itu korban dibawa AR ke sebuah penginapan di Batusangkar. Tak hanya itu, AR pada 2019 kembali menikmati moleknya tubuh korban, masih melalui mucikari wanita itu.
Karena “bisnisnya” relatif aman, RFK terus dengan leluasa menjajakan korban yang notabene masih di bawah umur.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun,” terangnya.
Saat ini penyidik Polres Tanahdatar tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap para pelaku, untuk mengungkap fakta baru terhadap kasus ini.
“Kami akan terus kejar kalau ada orang-orang lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (ant)

Exit mobile version