Pengedar Simpan Ganja di Pohon Nangka

PASBAR,METRO – Sedang santai menunggu pembeli, seorang pengedar ganja diringkus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pasaman Bara di depan rumahnya di kawasan Kecamatan Pasaman, Jumat (11/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Parahnya, ganja yang dijual pengedar itu disembunyikan di bawah pohon nangka.
Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku Muhammad Zikri (23) petugas menemukan ganja miliknya setelah melakukan penggeledahan di sekitar pohon nangka tersebut. Dari penggeledahan itu, sebanyak tujuh paket kecil ganja siap edar dan satu paket sedang ganja disita petugas.
Kepala BNN Kabupaten Pasbar, Irwan Effenry mengatakan selain menemukan ganja siap edar, pihaknya juga menemukan 19 lembar plastik kecil, 14 l4mbar kertas papir sebagai alat untuk menggulung ganja, dua unit ponsel dan uang Rp 172 ribu yang merupakan hasil dari penjualan ganja.
“Pelaku ini perannya sebagai pengedar sekaligus pemakai. Pelaku untuk bertransaksi biasanya di rumah saja. Makanya, warga sekita merasa resah dengan ulah pelaku dan kemudian dilaporkan kepada kita. Saat ini kita masih terus melacak siapa saja saja yang terlibat dalam jaringannya,” kata Irwan Effenry.
Irwan Effenry menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku yang dicurigai terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis daun ganja kering untuk pembuktian.
“Dari hasil pengintaian, kita mendapat informasi kalau pelaku sedang menunggu pembeli. Artinya, pelaku pasti memiliki stok ganja untuk dijual. Dari informasi itulah, kita datangi rumah pelaku dan menemukannya sedang santai di depan rumah,” ungkap Irwan Effenry.
Irwan Effenry menuturkan, setelah itu pihaknya langsung mengamankan pelaku yang sempat mengelak lantaran tidak ditemukan bukti di tangannya. Namun, setelah digeledah di sekitar rumahnya, pihaknya menemukan ganja siap jual di bawah pohon nangka dekat pelaku duduk menunggu pembeli.
“Ketika ganja ditemukan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di kantor BNN Kabupaten Pasbar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Akibat ulahnya yang mengedarkan ganja, pelaku akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1. “Ancamamnnya hukuman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (end)

Exit mobile version