OTT Pungli Klinik Hewan Sumbar, Mantan Kepala UPTD Divonis 18 Bulan Penjara

PADANG, METRO – Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli), mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Enni Haswita (58 ) dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (13/8).
Selain itu, Majelis Hakim yang di ketua Agus Komarudin didampingi Hakim Anggota Elysia Florence dan Emria, juga memperberat hukuman dengan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider dua bulan penjara. Tak hanya itu saja, terdakwa Enni Haswita juga membayar uang pengganti sekitar Rp 11 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana selama satu bulan penjara.
“Menyatakan, terdakwa Enni Haswita, terbukti memenuhi unsur menyalahi wewenang. Pasalnya retribusi yang dipungut oleh terdakwa tidak memiliki kekuatan tetap. Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Agus Komarudin saat membacakan amar putusannya
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi. Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Mayurnis bersama tim, akan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Awilda, juga pikir-pikir. Pada sidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU hukuman pidana penjara sama dengan putusan majelis hakim, yakninya satu tahun dan enam bulan penjara. usai sidang, terdakwa langsung keluar dari ruang sidang, dan diikuti oleh keluarganya serta PH terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Enni Haswita ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli). Dalam proses pelayanan pengobatan atau vaksin kepada hewan yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan berdasar Perda Sumbar Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pergub Nomor 76 tahun 2014 tentang Retribusi.
Dalam perkara tersebut, dari perbuatan negera mengalami kerugian sebesar Rp 267.868.000. Namun yang dinikmati oleh tersangka yaitu sekitar 11 juta. Perkara tersebut merupakan pengembangan, dari kasus yang menjerat kasi Kepala Seksi (Kasi) Klinik Hewan UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, drh Syamsurizal pada 2016 lalu.
Syamsurizal ditangkap Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar, saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan pada tempat tersangka dinas sering dilakukan pungutan liar oleh tersangka, atas laparan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Sehingga memamang ditemukan dugaan pungli.
Dalam OTT itu Tim Saber Pungli awalnya mengamankan sembilan pegawai. Namun, setelah menjalani pemeriksaan sebanyak 12 saksi, Ditreskrimsus menetapkan Syamsurizal sebagai tersangka.
Saat penggeledahan di Klinik Hewan itu, ditemukan uang tunai Rp6.129.000 dengan rincian Rp3.129.000 ditemukan di dalam laci meja apotek. Kemudian, Rp3 juta dari laci meja tersangka drh Syamsurizal. Uang itu diduga hasil pungli saat pelayanan pengobatan atau vaksin hewan.
Selain menemukan bukti, Tim Saber menemukan barang bukti pendukung, yakni komputer, berkas nota pembayaran retribusi yang dibayarkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar sejak Januari 2016, buku registrasi, dan tabel tarif harga berobat yang tidak sesuai dengan aturan Pergub.
Dalam perjalanan kasus tersebut, terdakwa Syamsul Rizal telah dijatuhui hukuman pidana selama satu tahun dan enam bulan kurungan. Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa menyalahi wewenang atau jabatannya sebagai dokter hewan. (cr1)

Exit mobile version