Dugaan Korupsi Dana Desa, Giliran Bendahara Wali Nagari Talang Babungo Ditahan

SOLOK, METRO – Usai menjalani pemeriksaan, Bendahara Kantor Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok resmi ditahan Kejaksaan Negeri Solok menyusul Wali Nagari yang sudah terlebih dahulu ditahan. Keduanya terjerat kasus atas dugaan korupsi berupa penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan nagari (dana desa) tahun anggaran 2018.
Bendahara Kantor Wali Nagari Talang Babungo bernama Darmiatis (48) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum resmi ditahan, Darmiatis datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negri Solok Selasa (13/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, dianggap memenuhi unsur tindak pidana.
Pihak Kejaksaan Negeri Solok menerbitkan surat penahanan pada di hari yang sama, pukul 19.20 WIB. Darmiatis yang menjabat bendahara kantor Wali Nagari Talang Babungo hampir 13 tahun itu ditahan, terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2018 yang diduga dilakukan bersama Wali Nagari Zulfatriadi.
“Untuk sementara, tersangka dititipkan di lapas kelas II B Solok. Awalnya tersangka kita periksa sebagai saksi, dari hasil pemeriksaan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung ditahan,” sebut Plh. Kajari Solok, M. Anshar Wahyudin.
Terkait kasus yang menjerat Wali Nagari Talang Babungo dan Bendaharanya itu, Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso menjelaskan, Wali nagari Talang Babungo bersama bendaharanya diduga keras melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan keuangan nagari (dana desa) tahun anggaran 2018.
“Diduga sejumlah kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa itu dikerjakan tidak sesuai dengan yang semestinya dan diduga diselewengkan untuk kepentingan lain. Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, diduga 2 diantaranya tidak dikerjakan, satu lainnya hanya setengah jalan, sementara uangnya tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan,” ujarnya.
Diduga kuat uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Dan dari data sementara, kerugian akibat perbuatan tersangka sekitar 800 juta rupiah. Tersangka yang dibawa dengan kendaraan tahanan Kejari Solok itu sementara dititipkan di lapas kelas II B Solok sampai kasus tersebut dilimpahan berkasnya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Padang.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (vko)

Exit mobile version