Hari ini, 45 Anggota DPRD Kota Padang Terpilih Dilantik

Hari ini, Rabu(14/8), 45 anggota DPRD Kota Padang yang terpilih pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019, akan dilantik dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2014.
Pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kota Padang ini dapat dilakukan setelah menunggu proses waktu sekitar seminggu lebih dari jadwal awal. Sempat terjadi penundaan akibat menunggu proses keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski terjadi sedikit kendala hingga harus dilakukan penundaan, akhirnya rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2014 dapat dilaksanakan setelah KPU Kota Padang melakukan rapat peno penetapan.
Sekeratris Dewan DPRD Kota Padang, Syahrul mengatakan pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur tentang pelantikan angota Dewan terpilih masa bakti 2019-2024 mendatang. Yang akan melantik adalah Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Syahrul juga menyampaikan bahwa semua persiapan sudah matang. Bahkan, sekretariat DPRD juga telah melakukan gladi resik di ruang rapat utama DPRD Kota Padang untuk persiapan paripurna pengambilan sumpah.
Begitu juga dengan undangan telah disebarkan.
“Hari ini, gladi resik diikuti 45 anggota dewan terpilih. Sementara, jumlah undangan yang sudah disebar ada sekitar 1.500 undangan. Mulai dari tokoh masyarakat, muspida serta undang penting lainnya,” ungkap Syahrul, Selasa (13/8).
Syahrul juga mengatakan, pelantikan 45 anggota legislatif terpilih pada rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Padang masa jabatan 2019-2024 akan dilaksanakan di ruang utama gedung DPRD Padang.
Adapun susunan acara, lanjut Syahrul, diawali pembacaan ayat suci Al-Quran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembukaan rapat paripurna, pembacaan Keputusan Gubernur atas nama Presiden oleh Sekretaris DPRD. Kemudian, pengambil sumpah/janji anggota DPRD Padang terpilih.
“Pelantikan dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB. Kita berharap paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2019-2014 dapat berjalan dengan baik,” ungkap Syahrul.
Sebelumnya Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan setelah melaksanakan rapat pleno, pihaknya bertemu dengan Wali Kota Padang untuk menyerahkan hasil rapat pleno untuk diteruskan ke Gubernur guna dibuatkan SK-nya.
KPU bisa melakukan penetapan rapat pleno perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Padang dikarenakan pihaknya sudah menerima surat perintah melaksanakan pleno dari KPU RI. (*)

Exit mobile version