11 Unit Ranmor Curian Disita dari 17 Tersangka

PADANG, METRO – Dalam dua pekan belakangan, jajaran Polresta Padang mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang didapatkan dari penangkapan 17 tersangka. Tidak hanya motor, satu unit mobil pikap L300 yang juga hasil curian.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan sepeda motor dan mobil yang diamankan merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus program prioritas Polresta Padang yaitu 3C (curanmor, curas dan curat). Untuk itu, ia menghimbau bagi warga Kota Padang yang menjadi korban, bisa langsung mendatangi Mapolresta Padang.
“Kalau ada warga Padang yang merasa kehilangan sepeda motor, dapat membawa surat-surat ke Mapolresta Padang sebagai bukti. Silahkan cek apakah itu kendaraannya yang dicuri atau tidak. Jika benar, silahkan bawa pulang kendaraannya. Dijamin tanpa biaya,” ujar Yulmar.
Yulmar mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, pihaknya telah mengungkap sebanyak 13 kasus dengan 17 orang tersangka. Para tersangka terlibat beberapa kasus seperti curanmor, curas dan curat di wilayah hukum Polresta Padang. Khusus curanmor, pelaku beraksi di berbagai tempat termasuk juga di kawasan RSUP M. Djamil Padang.
“Pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T untuk membobol sepeda motor. Selain 10 unit sepeda motor tadi, ada satu unit kendaraan roda empat yaitu mobil pickup L-300. Para pelaku tindak pidana curanmor ini rata-rata menjual hasil curiannya di luar Kota Padang. Seperti ke Kabupaten Sijunjung, Pesisir Selatan hingga Pasaman,” ungkapnya.
Kombes Pol Yulmar menegaskan, pihaknya terus menekan aksi tindak pidana terhadap kasus 3C dengan menangkap para pelaku. Menurutnya, tindak kejahatan yang dilakukan pelaku 3C atau kejahatanan jalanan penyumbang paling banyak tindak pidana di Polresta Padang.
“Selain curanmor, untuk kasus curas dan kita telah menyita beberapa barang bukti dari para pelaku. Di antaranya kamera DSLR, laptop, televisi, handphone hingga kotak amal. Kalau khusus kotak amal itu pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan pelaku di masjid,” ujarnya.
Para pelaku yang terlibat kasus 3C ini terancam beberapa pasal. Mulai pasal 365, 362 dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. “Dari 17 orang tersangka tadi ada lima yang merupakan residivis. Di antaranya juga ada berkelompok, sindikat dan juga ada begal di Pauh yang meresahkan warga komplek Unand,” pungkasnya. (r)

Exit mobile version