Pengedar Ditangkap Disaksikan Warga

DHARMASRAYA, METRO, METRO – Satresnarkoba Polres Dharmasraya membongkar tiga kasus narkoba dan menangkap lima orang yang terlibat selama Ramadhan ini. Terakhir, Minggu (19/5) sekira pukul 17.40 WIB di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung ditangkap seorang lelaki, DW (44). Dia diduga pengguna dan pengedar sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap, Rabu (21/5) mengatakan, pelaku yang diamankan diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan sabu. “Pelaku kita amankan di rumahnya dan dalam penangkapan turut disaksikan warga dan perangkat nagari,” ujar Rajulan.
Dari hasil pemeriksaan DW ditemukan barang bukti berupa dompet berwarna cokelat berisikan sabu, satu bungkus kotak rokok, satu plastik klip berwarna bening ukuran sedang yang berisikan lima paket kecil sabu. Kemudian satu plastik klip berwarna bening ukuran sedang yang berisikan tiga paket kecil yang diduga sabu.
Selanjutnya satu sendok yang terbuat dari pipet bening. satu buah jarum. satu kompeng terbuat dari karet, satu tas pinggang jamaah haji Indonesia yang berisikan satu kotak kacamata warna cokelat, satu plastik klip bening yang berisikan sabu. Satu kaca pirek bening. Satu sendok yang terbuat dari pipet yang berwarna bening. Tiga jarum.dan satu korek api gas tanpa kepala.
”Dengan ditemukan barang bukti tersebut kita amankan pelaku dan kemudian kita lakukan tes urine ke RSUD Sungai Dareh. Dengan hasil positif metamvetamin atau sabu,” kata Kasat.
Barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara,” kata Rajulan. (g)

Exit mobile version