Terkait Dugaan Perampasan Hak dan Kemerdekaan, Polda Periksa Pejabat Pol PP Padang

PADANG, METRO – Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan perampasan hak dan kemerdekaan yang dilakukan Satpol PP Padang ketika razia, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar melakukan pemanggilan terhadap pejabat Satpol PP Padang untuk memberikan klarifikasi, Selasa (21/5).
Pemanggilan terhadap pejabat Instansi penegak perda itu, diwakilkan oleh Kabid Tibum, Erios Rahman yang datang langsung ke Polda Sumbar menemui penyidik. Pemeriksaan dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang Al Amin tidak memenuhi pemanggilan karena berhalangan.
Informasi yang dihimpun di Polda Sumbar, Satpol PP Padang diadukan kepada kepolisian karena diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap seorang perempuan berinisial DNP (29). Perempuan itu tak terima atas perlakuan Satpol PP yang merazianya, karena saat itu dia memiliki identitas diri atau KTP, serta dimasukkan ke dalam jeruji besi di Mako Satpol PP Padang, jalan Tan Malaka.
“Saya datang untuk memenuhi pemanggilan dari penyidik. Saya sudah menghadap dan diperiksa. Sekarang semua berita acara itu saya serahkan kepada kepolisian. Kita tentunya koperatif untuk mengikuti proses hukum,” ungkap Erios saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Direeskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan dugaan perampasan hak dan kemerdekaan yang dilakukan Satpol PP Padang. Namun, saat ini masih dalam perlindungan hukum terhadap pengadu.
“Dari yang bersangkutan, si DNP, ini tidak terima kenapa diamankan, sementara yang bersangkutan memiliki identitas KTP. Bahkan, pengadu juga sangat tidak terima tindakan Satpol PP Padang yang mana pengadu harus ikut razia terus dari pukul 00.00 hingga pukul 03.00,” kata Onny, di ruang kerjanya kemarin.
Onny menambahkan dari keterangannya, pengadu juga tidak menerima atas tindakan Satpol PP Padang yang memasukkannya ke dalam jeruji besi dan dikurung selama beberapa jam. Atas dasar itulah, DNP mengadu ke Polda Sumbar karena merasa hak dan kemerdekaannya dirampas.
“Dimasukkan ke jeruji besi dari jam 3 pagi. Dalam kondisi di situlah bahwa haknya sebagai warga dikunkung dalam artian dimasukkan ke sel dan melakukan pengaduan ke Polda. Untuk bukti-bukti visual dan video DNP berada di dalam ruangan yang berjeruji sudah kita amankan,” ungkap Onny.
Onny menjelaskan, kronologis kejadian ketika Satpol PP Padang melakukan razia pada 14 Februari 2019, di salah satu kafe di Kota Padang. Saat itu Satpol PP mengamankan si pengadu DNP yang sedang duduk-duduk bersama dengan temannya, dan tidak ada kegiatan yang mengarah penyakiy masyarakat.
“Pada saat itu yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan yang sifatnya merupakan penyakit masyarakat (pekat) atau pun yang sifatnya negatif. Mereka hanya duduk di kafe pesan makan dan sebagainya. Kemudian dari kejadian itu DNP melakukan perlindungan hukum membuat pengaduan ke Polda Sumbar,” jelas Onny.
Onny menuturkan, karena saat ini sifatnya masih perlindungan hukum, maka pihaknya melakukan pemanggilan kepada Satpol PP Padang untuk mengklarisifikasi. Sebab, dalam bertugas Satpol PP tentu ada SOP, baik administrasinya, surat perintah, termasuk pelaksanaan cara-cara melaksanakan kegiatan.
“Nanti dari hasil beberapa klarifikasi saksi-saksi, apabila terbukti dalam artian kita lakukan gelar perkara dulu. Untuk menentukan perkara ini ditindaklanjuti dalam artian dilakukan laporan polisi, yang sifatnya dari laporan polisi, kita bisa mengeluarkan keterangan yang sifatnya pro justisia dari surat panggilan dan sebagainya,” ungkap Onny.
Onny menuturkan pada hari ini (kemarin, red) pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Kasatpol PP Kota Padang, Al Amin untuk diminta klarisifikasi, tetapi tidak datang. Penyidik sedang menyusun pemanggilan ulang dan diperkirakan akan dipanggil pda hari Jumat mendatang.
“Kasat Pol PP juga kita panggil. Tetapi belum bisa hadir, mungkin penyidik merencanakan lainnya waktu. Jumat depan dijadwalkan untuk pemanggilan untuk konfirmasi. Semoga saja yang bersangkutan bersedia hadir pemanggilan kedua ini,” pungkas Onny. (rgr)

Exit mobile version