Dua Pelaku “Ambulans Maut” Dituntut 15 Tahun, Satu lagi hanya 7 Tahun

PADANG. METRO – Sidang kasus pembunuhan sadis dengan cara menabrak dua korban menggunakan mobil ambulans di Sawahan Dalam III, Kelurahan Sawahan, Padang Timur, Senin 10 September 2018 lalu memasuki agenda tuntutan. Tiga pelaku Gusrizal (37), Alex Kendedes (47) dan Afriadi (41) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang.
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa Alex Kendedes dan Afriadi dituntut masing-masing , oleh JPU selama 15 tahun kurungan penjara.
“Bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1),” kata JPU Suci Lestari, saat membacakan tuntutannya, Selasa (21/5).
Sedangkan untuk terdakwa Gusrizal, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Hal ini dikarenakan, terdakwa Gusrizal sengaja memberikan bantuan pada waktu kejadian.
“Bahwa perbuatan terdakwa Gusrizal melanggar pasal 338 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP,” sebut JPU.
JPU menilai bahwa para pelaku telah menghilangkan dua nyawa korban, yaitu Royal dan Taufik Hidayat.
“Bahwa para terdakwa dengan sengaja melukai orang lain dan memukul korban hingga meninggal dunia,” ujar JPU.
Ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Ardisal Cs, mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis. Sidang yang diketuai Gutiarso didampingi Agus Komarudin dan Lifiana Tanjung. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk mempersiapkan pleidoi.
Dalam pantauan POSMETRO, salah seorang keluarga korban memaki-maki ketiga terdakwa tidak terima anaknya dibunuh oleh terdakwa.
“Pak hakim awak indak tarimo , anak wak mati. Indak bisa hiduik lai. Demi Allah awak indak rela, sampai hati ang bunuah anak den,” ucapnya sambil menangis.
Dalam sidang tersebut terlihat, para petugas keamanan polisi Sabhara dari Polresta Padang stanby bersiaga menggunakan senjata berlaras panjang tampak mengawal proses persidangan. Para polisi terlihat berdiri disudut pintu masuk ruang sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Taufik Hidayat (33), dan Royal (19) di RSUP M Djamil Padang.
Setelah itu para tersangka pergi keluar RS M Djamil Padang mengendarai ambulans. Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri. Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.
Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (cr1)

Exit mobile version