Kasus Sate Babi Diserahkan ke Kejari, Tertunda karena Tersangka Kabur

PADANG, METRO – Setelah berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus penjual sate daging babi, Polresta Padang dalam waktu dekat akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
“Jika tidak ada halangan, kedua tersangka akan kita serahkan ke Kejari Padang beserta barang bukti dalam Minggu ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna, Senin (20/5).
Dikatakan Kasat, penyerahan berkas telah dilakukan pada awal April yang lalu dan telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejari sekitar dua minggu yang lalu. Namun saat hendak menyerahkan tersangka ke Kejari, tersangka diketahui tidak berada di Padang, bahkan telah berada di luar Sumbar.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka tengah berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kami mengirim tim ke Bekasi menangkap tersangka di sebuah tempat menjahit baju,” ujar Edriyan.
Diketahui sebelumnya, Selasa (29/1) lalu, penggerebekan terhadap gerobak sate KMSB di kawasan Simpang Haru, yang diduga menjual sate daging babi, oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM dan Satpol PP Padang.
Karena dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh tim tersebut, diketahui sate yang dijual oleh pemilik sate KMSB tersebut memang berasal dari daging babi. Sehingga Dinas Perdagangan melimpahkan kasus ini ke kepolisian.
Pihak Kepolisian kemudian melakukan uji labor terhadap sampel sate yang di duga babi tersebut, setelah hasil lab keluar memang benar bahwa sate tersebut berasal dari daging babi. Sehingga pasutri tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Namun kedua tersangka kabur. Setelah melakukan penyelidikan kedua tersangka berada di Bekasi dan langsung dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polresta Padang yang dibantu oleh Satreskrim Polres Bekasi Kamis (16/5) dan langsung dibawa ke Padang Jumat (17/5) pagi. (r)

Exit mobile version