[ADINSERTER AMP]

Revisi Tatib Disahkan, DPR Bisa Evaluasi dan Rekomendasikan Pemberhentian  Pejabat

PARIPURNA— Pimpinan DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna DPR RI3

JAKARTA,  METRO–DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi berkala pejabat publik yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.

Persetujuan itu diambil saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Sena­yan, Jakarta, Selasa (4/2).

“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pem­bahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memim­pin rapat paripurna

“Setuju,” jawab ang­gota dewan yang hadir.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mensinyalkan implikasi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang baru, tidak hanya dapat mengevaluasi pejabat se­perti pimpinan KPK dan hakim MK, melainkan juga bisa merekomendasikan pemberhentian.

“Sudah menjadi ini, su­dah menjadi peraturan. Re­visi peraturan, 228A dise­lipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi ter­hadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan.

Bob Hasan menekan­kan, evaluasi terhadap pejabat yang telah mela­kukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk, kata dia, jika kinerja pejabat terkait tidak sesuai.

“Evaluasi secara ber­kala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin ada­nya kinerja-kinerja yang tak sesuai dengan seba­gaima­na hasil fit and pro­per test sebelumnya. Di­mung­kin­kan sepeti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi se­perti itu,” ujarnya.

Bob Hasan menutur­kan untuk regulasi terkait eva­luasi tersebut masih perlu didiskusikan. Dia membe­narkan jika DPR bisa mem­berikan rekomendasi pem­berhentian ke pejabat ter­tentu.

“Tahapan itu nanti ada­lah kewenangan DPR seca­ra regulasinya, tapi pasal tersebut menyebutkan eva­­­luasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (dapat merekomendasikam pem­berhentian),” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ke­tua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan ber­dasarkan penugasan Pim­pinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin, 3 Februari 2025.

Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat itu te­lah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui ranca­ngan peraturan tersebut. Lebih lanjut, dia menjelas­kan bahwa perubahan Pe­ra­turan DPR RI itu menga­tur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Dia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) ber­bunyi: “Dalam rangka me­ningkatkan fungsi penga­wasan dan menjaga kehor­matan DPR terhadap hasil pembahasan komisi seba­gaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan eva­­­luasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”

Kemudian, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana di­maksud pada ayat (1) ber­sifat mengikat dan disam­paikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepa­da pimpinan DPR untuk ditin­daklanjuti sesuai de­ngan mekanisme yang ber­laku”.

Sementara beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai men­jalani uji kepatutan dan kelayakan adalah se­perti pimpinan KPK atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (jpg)

[ADINSERTER AMP]
Exit mobile version