JAKARTA, METRO–DPR RI menyetujui revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memungkinkan mereka mengevaluasi berkala pejabat publik yang ditetapkan melalui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di lembaga tersebut.
Persetujuan itu diambil saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
“Tiba lah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memimpin rapat paripurna
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mensinyalkan implikasi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang baru, tidak hanya dapat mengevaluasi pejabat seperti pimpinan KPK dan hakim MK, melainkan juga bisa merekomendasikan pemberhentian.
“Sudah menjadi ini, sudah menjadi peraturan. Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” kata Bob Hasan.
Bob Hasan menekankan, evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk, kata dia, jika kinerja pejabat terkait tidak sesuai.
“Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Dimungkinkan sepeti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi seperti itu,” ujarnya.
Bob Hasan menuturkan untuk regulasi terkait evaluasi tersebut masih perlu didiskusikan. Dia membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian ke pejabat tertentu.
“Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (dapat merekomendasikam pemberhentian),” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, dan telah dibahas dalam Rapat Baleg pada Senin, 3 Februari 2025.
Sturman menjelaskan bahwa dalam rapat itu telah dibacakan pandangan mini fraksi, dan seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan tersebut. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan DPR RI itu mengatur disisipkannya Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Dia mengatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.”
Kemudian, Pasal 228A ayat (2) berbunyi: “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku”.
Sementara beberapa calon pejabat publik yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah seperti pimpinan KPK atau calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (jpg)