PARIAMAN, METRO —Seorang pria yang bekerja di toko grosir barang harian ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman atas kasus penggelapan uang hasil penjualan. Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial IWT (27) membawa kabur uang bosnya sendiri sebanyak Rp 56 juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengungkapkan, pelaku dugaan penggelapan ditangkap di Provinsi Bengkulu pada Minggu lalu. Pelaku merupakan warga Nagari Malalak Selatan, Kecamatan Malalak.
“Kronologis kejadian berawal pada tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Sentot Ali Basa Jati Hilir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,” kata Iptu Rinto ketika konferensi pers, Kamis (30/1).
Dijelaskan Iptu Rinto, ketika itu korban menyuruh pelaku mengantarkan pesanan pembelian barang-barang harian ke beberapa konsumen yang berada di daerah Pariaman dan Lubuk Alung.
“Pelaku pergi sendirian mengantarkan barang-barang harian tersebut menggunakan mobil box milik korban. Sekira pukul 18.00 WIB korban melihat dari google maps bahwa mobil box yang dikendarai oleh pelaku sudah bergerak pulang ke arah Kota Pariaman, namun sudah satu jam korban menunggu ditoko, pelaku belum kembali juga ke toko,” ungkap Iptu Rinto.
Melihat hal tersebut, kata Iptu Rinto, korban langsung mengecek kamera CCTV yang berada di rumahnya. Dalam rekaman korban melihat pelaku sudah berada di rumah, namun pelaku pergi menggunakan sepeda motor miliknya membawa uang hasil penjualan.
“Jadi, setelah menerima hasil penjualan barang dari konsumen korban yaitu uang tunai jumlah Rp 55.334.000, uang tunai tersebut dimasukkan kedalam jok sepeda motor milik pelaku. Lalu pelaku berangkat pulang ke rumah orang tuanya yang berada didaerah Batang Kabung, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman dan mengambil jaket. Pelaku pun kemudian berangkat menuju daerah Singkarak dan menginap di hotel,” jelas Iptu Rinto.
Iptu Rinto menuturkan, keesokan harinya tanggal 1 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB, pelaku berangkat menuju daerah Kota Solok dan menginap lagi di hotel. Pada tanggal 2 Desember 2024 sekira jam 08.00 WIB, dari daerah Solok tersangka berangkat ke daerah Bangko, Provinsi Jambi dan sampai sekira jam 19.00 WIB.
“Kemudian pada tanggal 3 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB pelaku berangkat ke daerah Kepahiang, Provinsi Bengkulu lalu mencari rumah kontrakkan di daerah Kepahiang Provinsi Bengkulu dan membelanjakan uang tunai tersebut untuk kelengkapan keperluan tinggal dan buka usaha jual sate,” ujar dia.
Iptu Rinto menegaskan, pihaknya yang mendapat laporan dari korban berusaha melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Bengkulu. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Melanggar Pasal Penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 374 Jo. 372 KUH-Pidana 9 dengan Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (ozi)