Pengedar Ditangkap saat Mangkal di Pinggir Jalan, Tiga Paket Sabu dan Uang Rp 500 Ribu Disita

SABU— Pelaku RH (46) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam dengan berang bukti tiga paket sabu dan uang hasil penjualan sabu.

AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satres Narkoba Polres Agam  menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tepi Danau Bawah Simpang Sikabu, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu dinihari (12/1).

Saat diciduk, pengedar berinisial RH (46) warga Bukik Bunian, Kecamatan Lubuk Basung, kedapatan membawa tiga paket sabu timbangan digital, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 500 ribu hasil penjualan narkoba.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, didampingi Kasat Resnar­koba Polres Agam Iptu Her­win mengatakan, penang­kapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pe­nye­lidi­kan dan menemukan pelaku dengan ba­rang bukti yang cukup membuktikan tindak pidana yang dilakukan pelaku RH,” kata Iptu Herwin, Senin (13/1).

Ditambahkan Iptu Herwin, setelah diamankan, tim menggeledah pelaku dan menemukan sabu-sa­bu yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku merupakan pengedar kategori besar karena mampu me­ngedarkan sabu-sabu sekitar lima gram per hari dan memiliki pelanggan yang cukup banyak di wilayah Kabupaten Agam,” ujar Iptu Herwin.

Iptu Herwin menegaskan, pelaku mengaku su­dah menjalankan bisnis haramnya ini selama satu bulan dan mengoperasikannya sendirian, namun pihak penyidik masih mendalami keterangan lebih lanjut mengenai jaringan dan aktivitas pelaku.

“Harapan kami, dengan penangkapan ini, dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba yang semakin meresahkan. Atas perbuatannya, pelaku dije­rat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tukasnya. (pry)

Exit mobile version