Ditambahkan Iptu Herwin, setelah diamankan, tim menggeledah pelaku dan menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat, seperti dalam dompet, saku celana, hingga di dalam jok sepeda motor milik pelaku.
“Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku merupakan pengedar kategori besar karena mampu mengedarkan sabu-sabu sekitar lima gram per hari dan memiliki pelanggan yang cukup banyak di wilayah Kabupaten Agam,” ujar Iptu Herwin.
Iptu Herwin menegaskan, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya ini selama satu bulan dan mengoperasikannya sendirian, namun pihak penyidik masih mendalami keterangan lebih lanjut mengenai jaringan dan aktivitas pelaku.
“Harapan kami, dengan penangkapan ini, dapat mengurangi keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba yang semakin meresahkan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tukasnya. (pry)
Komentar