PADANG, METRO–Seorang anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor diamankan Polisi gegara kedapatan membawa satu paket ganja ketika diberhentikan di pinggir jalan kawasan Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Bahkan, saat kendaraannya dihentikan petugas, remaja berinisial MPV (14) sempat panik dan berusaha membuang barang bukti. Namun pergerakan tangannya kelihatan oleh petugas, sehingga remaja itu diminta memungkut kembali benda yang dibuangnya itu.
Setelah diperiksa dan disaksikan warga setempat, ternyata benda yang dibuangnya itu merupakan satu paket ganja. Remaja itu pun kemudian dibawa ke Polsek KP3 Teluk Bayur lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Padang untuk diproses hukum.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, mengatakan bahwa remaja tersebut awalnya diamankan oleh jajaran Polsek KP3 Teluk Bayur, pada Sabtu (11/1) pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan terhadap remaja berinisial MPV berawal dari adanya pengawasan dan patroli yang dilakukan oleh jajaran Polsek KP3 Teluk Bayur,” kata AKP Martadius, Senin (13/1).
AKP Martadius menuturkan, pada saat melakukan pengawasan melintas remaja berinisial MPV bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda BeAT warna biru. Namun, remaja tersebut bersama temannya kaget melihat adanya petugas kepolisian, dan diduga membuang bungkusan sebelum diberhentikan.
“Remaja berinisial MPV ini terlihat takut dan cemas pada saat dihentikan oleh petugas. Karena merasa curiga, dilakukan pengecekan terhadap bungkusan yang dibuang sebelumnya,” ujarnya.
Hasil dari pengecekan bungkusan tersebut, tegas AKP Martadius, pihak kepolisian menemukan diduga satu paket narkoba jenis ganja terbungkus kertas putih. Petugas pun turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda BeAT warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkoba tersebut.
“Ikut diamankan barang bukti berupa handphone Android merek OPPO warna putih yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba. Selanjutnya jajaran Polsek KP3 Teluk Bayur Berkordinasi dengan jajaran Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang. Setelah terima laporan, kami langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya untuk dibawa ke Polresta Padang,” katanya.
AKP Martadius menyebutkan hanya satu orang berinisial MPV yang diproses lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti berupa satu paket diduga barkoba jenis ganja.Namun, untuk keduanya telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ganja.
“Untuk satu orang rekannya yang positif pengecekan urine, rencananya akan diserahkan ke BNNP Provinsi Sumbar. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas yang memasok ganja kepada remaja ini,” pungkasnya. (brm)