Kafe Esek-esek jadi Sarang Perputaran 15 persen Narkoba di Dharmasraya

WARUNG REMANG— Penampakan warung remang-remang yang beroperasi di Kabupaten Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO–Segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Dharmasraya bebas narkoba, seakan tidak berarti apa-apa saat dihadapkan dengan fakta bahwa masih banyaknya kafe esek-esek atau warung remang-remang berkedok tempat karaoke di daerah tersebut.

Pasalnya, kafe esek-esek tersebut ditenggarai menjadi tempat atau sumber dari ber­ba­gai macam penyakit ma­sya­­ra­kat, salah satunya adalah perilaku penyalahgunaan narkoba. Semua itu, tentu karena didukung oleh aktivitas pengunjung kafe yang tidak ter­kontrol, baik itu dari dalam da­erah maupun dari luar daerah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasatres Narkoba AKP Rusmardi membenarkan pernyataan tersebut saat di konfirmasi awak media via telfon genggamnya.

“Kisaran 10-15 persen pe­re­daran Narkoba ada di kafe-kafe tersebut. Kita memang belum ada melakukan penangkapan yang TKP-nya di kafe,” katanya, Senin (13/1).

Meski demikian, ditambahkan dia, beberapa pelaku Nar­koba berhasil di kandangkan lantaran terbukti memiliki dan mengkonsumsi barang terla­rang tersebut. Teranyar, pihaknya baru saja mengamankan sa­lah seorang LC di sebuah Kafe.

“Wanita tersebut, merupakan pekerja kafe freelance, yaitu perempuan yang bekerja lepas dan tidak terikat dengan perusahaan tertentu, dan melakukan pekerjaan untuk klien,” ucapnya.

Hal yang sama juga dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Hen­­drian­to, yang menyatakan bahwa tidak tertutup ke­mungkinan peredaran Nar­koba juga tumbuh subur di setiap kafe yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

Fraksi partai Golongan Ka­rya (Golkar) ini menegaskan, bahwa peredaran tersebut, bisa terjadi karena tidak terkoordinirnya para pengunjung dan wanita pemandu karaoke kafe.

“Semua ini harus menjadi perhatian semua elemen, ba­gai­­mana perang terhadap pe­nya­kit masyarakat, terutama perang terhadap Narkoba ini harus bisa dilakukan secara masif,” ungkapnya.

Ditegaskan oleh Hendrianto, keberadaan kafe-kafe ter­sebut bukan hanya tidak berizin, namun juga tidak sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang telah di sepakati bersama.

“Maka dari itu, saya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang harus segera mem­benahi permasalahan ini, sebab keberadaan kafe-kafe ini bukan saja sangat meresahkan masyarakat, namun juga tidak sesuai dengan falsafah hidup masyarakat Dharmasraya, yaitu Adaik Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah,” tegasnya. (cr1)

Exit mobile version