PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat secara resmi menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai Gubenur dan Wakil Gubernur terpillih hasil Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, delapan dari 19 KPU kabupaten dan kota di Sumbar juga menggelar pleno penetapan kepala daerah terpilih. Namun, 11 daerah lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan oleh 13 pasangan calon.
”Dengan ini, menetapkan Mahyeldi-Vasko Ruseimy sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih hasil Pemilu serentak 2024,” kata Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen saat memimpin rapat pleno terbuka, Kamis (9/1).
Rapat pleno penetapan gubernur-wagub Sumbar terpilih itu terlihat tak dihadiri pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar yang menjadi pesaing Mahyeldi-Vasko tak hadir. Epyardi-Ekos hanya diwakili Liaison Officer (LO).
Mahyeldi-Vasko Ruseimy ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sumatera Barat tahun 2024, dengan perolehan suara 1.757.612 suara atau 77,12 persen.
Pada Pemilu 27 November 2024 silam, Mahyeldi-Vasko yang bernomor urut 1, menang dari paslon nomor urut 2, Epyardi-Ekos. Epyardi-Ekos yang memperoleh 521.448 suara.
Suara yang masuk pada Pilkada Sumbar 2024 sebanyak 2.349.069 suara. Dari total itu, jumlah suara sah sebanyak 2.279.060 suara dan suara tidak sah sebanyak 70.009 suara. Adapun tingkat partisipasi pemilih tercatat hanya 57,15 persen.
”Penetapan ini merupakan kelanjutan dari rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada serentak 2024 yang diselesaikan pada 24 Desember 2024 lalu,” jelas Surya.
Setelah penetapan ini, KPU Sumbar akan mengirimkan surat kepada DPRD Sumbar sebagai bagian dari proses pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
Selain penetapan pasangan Mahyeldi-Vasko, KPU juga mengumumkan kepala daerah terpilih dari delapan kabupaten dan kota lainnya, termasuk Bukittinggi, Kota Pariaman, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Sementara itu, penetapan kepala daerah terpilih di 11 kabupaten/kota lain terpaksa ditunda karena masih menunggu keputusan perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Kami menunggu hasil putusan MK untuk 11 daerah yang masih memiliki sengketa Pilkada. Proses penetapan baru dapat dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi,” tukas Surya. (*)