Bejat! Kakek 74 Tahun Perkosa Tetangga, Lampiaskan Nafsu Birahi di Sebuah Rumah, Dipergoki Warga lalu Dipolisikan

PERKOSA— Pelaku Usman (74) yang tega memperkosa wanita disabilitas ditangkap jajaran Satreskrim Polres Solok Kota.

SOLOK, METRO–Seorang pria lanjut usia (lan­sia) yang berstatus duda tega melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara memperkosa pe­rem­puan yang dengan keterbe­lakangan mental di salah satu rumah di Nagari Kinari, Keca­matan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Parahnya, kakek bernama Usman (74) itu sempat dipergoki warga ketika sedang mem­perkosa korban berinisial J (40). Pelaku dan korban diketahui bertetangga yang mana rumahnya ber­sebelahan. Modusnya, Us­man memanfaatkan ke­kurangan korban yang me­ny­andang disabilitas.

Namun setelah dipergoki, warga memberitahukan perbuatan bejat Usman kepada keluarga korban hingga kasus itu dilaporkan ke Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itulah, Usman kemudian ditangkap dan akan menghabiskan hari tuanya di penjara.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adik korban, RS, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. RS menerima informasi dari sepupunya YF, bahwa kakaknya telah men­jadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.

“Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah rumah di kawasan setempat pada Minggu (8/12). Warga setempat memergoki perbuatan ter­sebut dan melaporkannya kepada keluarga korban. Mendapat laporan warga, keluarga korban dibuat murka hingga melaporkan pelaku ke Polres,” ungkap Iptu Nanang, Selasa (10/12).

Iptu Nanang menuturkan, pihaknya yang mene­rima laporan segera me­lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, pelaku ditang­kap pada Senin (9/12) dengan bantuan masyarakat setempat.

“Pelaku langsung kami amankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, termasuk celana dalam, yang diduga terkait dengan kejadian tersebut. Pelaku diduga memperkosa korban lantaran ingin melampiaskan nafsu birahinya,” jelas Iptu Nanang.

Menurut Iptu Nanang, saat ini, pelaku Usman ma­sih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman dengan mengorek keterangan dari pelaku Usman. Kuat dugaan, pelaku tidak hanya satu kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, melainkan sudah beberapa kali,. Modusnya pelaku membujuk korban untuk mau menjadi pemuas nafsu bejatnya,” tukasnya. (vko)

Exit mobile version