PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk.
“Audit dana kampanye yang dilakukan (KAP) adalah audit kepatuhan material atas salah satu atau lebih Asersi dari kelengkapan dokumen dan cakupan informasi dari LPPDK yang diserahkan paslon pada tanggal 24 November 2024 lalu,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Rabu (11/12).
Hasil audit KAP didapati LPPDK paslon H Mahyeldi,SP Dan Vasko Ruseimy, ST dinyatakan patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 7.457.375.500,00, sementara, LPPDK Paslon Capten H Epyardi Asda, dan H Ekos Albar, dinyatakan tidah patuh dengan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp. 4.735.486. 812,00.
Sesuai ketentuan pasal 58 PKPU 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada menegaskan, bahwa Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan dilakukan oleh Akuntan Publik dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asuransi, yang merupakan kepatuhan atas pelaporan dana kampanye terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye Pemilihan.
Komentar