PADANG, METRO–Tak jera, seorang seorang pemuda residivis yang baru saja bebas dari penjara gegara terjerat kasus narkoba, malah kembali berulah. Ia kembali ditangkap Polisi di kediamannya gegara ketahuan mengedarkan ganja di Kota Padang pada Senin (9/12).
Bahkan, pada penangkapan kali ini, pelaku bernama Afdal Husnah (23) warga Jalan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, kedapatan menyimpan ganja siap edar sebanyak 2 Kilogram yang disimpan dalam kantong platik berwarna biru.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, pelaku ditangkap ketika sedang asyik mengemas ganja untuk dijadikan paket-paket kecil dibungkus kertas cokelat sehingga mudah dijual ke pelanggannya dengan harga yang terjangkau.
“Barang bukti yang kami amankan tiga kantong asoi warna biru yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, 30 paket yang terbungkus kertas cokelat berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Martadius, kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ketika berada di dalam rumahnya.