Beberapa Paslon di Sumbar Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Alni Ketua Bawaslu Sumbar

PADANG, METRO–Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Alni, mengonfirmasi bahwa sejumlah pa­sangan calon (paslon) kepala daerah di provinsi tersebut telah mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dapat dilihat langsung pada situs resmi MK yang mencatat beberapa daerah yang me­nga­jukan sengketa. “Memang, beberapa daerah telah mengajukan seng­keta Pilkada ke MK. Kita bisa melihatnya di web­site MK,” ujar Alni, Selasa (10/12).

Daerah-da­erah yang telah mengajukan permohonan seng­ke­ta Pilkada antara lain Kabupa­ten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.

“Sampai saat ini, untuk Pilgub Sumbar belum ada permohonan sengketa yang masuk ke MK,” tambahnya.

Bawaslu Sumbar memantau perkembangan ini setelah Ko­misi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Minggu (8/12) lalu menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumbar. Paslon yang merasa diru­gikan masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa kepada MK.

“Kami akan terus mengawasi perkembangan ini dan melihat apakah ada permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang diajukan,” kata Alni.

Selain mengawasi sengketa Pilkada, Bawaslu Sumbar juga mencatat sejumlah dugaan pelanggaran selama pro­ses pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berperan aktif dalam politik praktis.

“Kami telah mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Beberapa ASN yang terbukti melanggar su­dah dikenakan sanksi pidana pemilihan,” jelas Alni.

Beberapa daerah yang ditemukan melibatkan ASN dalam pelanggaran tersebut di antaranya Kabupaten Ta­nah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan.

“Pelanggaran-pelanggaran seperti ini perlu ditindaklanjuti untuk menjaga integritas Pilkada dan kepercayaan publik,” tambah Alni. (fer)

Exit mobile version