PADANG, METRO–Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar), Alni, mengonfirmasi bahwa sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di provinsi tersebut telah mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dapat dilihat langsung pada situs resmi MK yang mencatat beberapa daerah yang mengajukan sengketa. “Memang, beberapa daerah telah mengajukan sengketa Pilkada ke MK. Kita bisa melihatnya di website MK,” ujar Alni, Selasa (10/12).
Daerah-daerah yang telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada antara lain Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok Selatan, Kota Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.
“Sampai saat ini, untuk Pilgub Sumbar belum ada permohonan sengketa yang masuk ke MK,” tambahnya.
Bawaslu Sumbar memantau perkembangan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pada Minggu (8/12) lalu menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumbar. Paslon yang merasa dirugikan masih memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa kepada MK.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan ini dan melihat apakah ada permohonan sengketa Pilgub Sumbar yang diajukan,” kata Alni.
Selain mengawasi sengketa Pilkada, Bawaslu Sumbar juga mencatat sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pemilu. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berperan aktif dalam politik praktis.
“Kami telah mengirimkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Beberapa ASN yang terbukti melanggar sudah dikenakan sanksi pidana pemilihan,” jelas Alni.
Beberapa daerah yang ditemukan melibatkan ASN dalam pelanggaran tersebut di antaranya Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, dan Kabupaten Solok Selatan.
“Pelanggaran-pelanggaran seperti ini perlu ditindaklanjuti untuk menjaga integritas Pilkada dan kepercayaan publik,” tambah Alni. (fer)