Polda Sumbar Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ali Hanafiah, 15 Saksi Diperiksa, Termasuk Direktur, PPK dan PPTK, Penyidik Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara

TANAHDATAR, METRO–Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit­reskrimsus) Polda Sumbar mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, terkait pengu­sutan dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Ali Hanafiag Batu­sangkar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan pagu Rp 17 miliar, hingga saat ini masih terus ber­proses dan masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar. Penyidik Dit­reskrimsus Polda Sumbar saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pengadaan alkes tahun anggaran 2023. Penyidik sudah melakukan pemang­gilan terhadap 15 saksi untuk dimintai ketera­ngan,” ungkap Kombes Pol Dwi saat dikonfirmasi war­ta­wan, Selasa (12/11).

Dijelaskan Kombes Pol Dwi, saksi-saksi yang su­dah dimintai keterangan mulai dari Direktur RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, PPK, PPTK, konsultan hingga beberapa orang dokter di rumah sakit pelat merah tersebut.

“Dalam proses penyelidikan ini, ada dugaan perbuatan melawan hukum. Bulan depan, rencananya penyidik akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara,” ungkap Kombes Pol Dwi.

Menurut Kombes Pol Dwi, dengan adanya hasil perhitungan kerugian ne­gara nantinya, penyidik bakal melakukan gelar per­kara untuk menentukan status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.

“Kalau sekarang masih proses memintai keterangan saksi-saksi. Nanti kalau ada perkembangan ter­baru dari perkara ini, akan kami sampaikan lagi,” tegas dia.

Terpisah, Direktur RSUD Ali Hanfiah SM Batusangkar Nurman Eka Putra mengaku dirinya telah dipanggil oleh penyidik Polda Sumbar, dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA).

“Saya telah dipanggil oleh penyidik Polda Sumbar untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA),” kata Nurman.

Ia juga menyampaikan, selain dirinya juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi yakni PPK, PPTK, Tim Tekhnis dan User.

“PPK, PPTK, Tim Tekhnis dan User juga telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik Polda Sumbar,” kata Nurman.

Ia menjelaskan, PPK inisial dr A, PPTK Inisial C. Sementara nama tim tekhnis dan User serta keterangan lainya yang berkaitan hal ini POSMETRO diminta menghubungi bagian Humas RSUD Ali Hanafiah SM Batusangkar.

“Untuk keterangan lebih lanjut silahkan minta informai pada Bagian Humas RSUD Ali Hanafiah,” kata Nurman lagi.

Terpisah, Bagian Humas RSUD Inisial R mengatakan, untuk informasi atau data data terkait hal diatas belum mau memberikannya, karena katanya proses kasus ini belum selesai.

Sementara praktisi hukum Tanahdatar sekaligus Pimpinan Kantor Hukum Advokasi Indonesia Mailudin di Batusangkar memberikan apresiasi dan memberikan dukungan kepada jajaran Polda Sumbar untuk menuntaskan kasus ini.

“Saya apresiasi dan su­por jajaran Kepolisian Polda Sumbar untuk menindaklanjuti kasus ini, bila ada ditemukan indikasi dugaan korupsi yang berpotensi me­rugikan negara, jangan ragu untuk menindaknya,” kata Mailudin. (ant)

Exit mobile version