Surat Cuti Kampanye Mahyeldi Terbit, Wagub Audy Ditunjuk sebagai Plt Gubernur Sumbar

SURAT— Wakil Gubernur Audy Joinaldy ditunjuk sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumbar lantaran Mahyeldi cuti selama kampanye Pikada Sumbar.

PADANG, METRO–Kepala Biro Ad­ministrasi Pimpinan (Kabiro Adpim) Set­daprov Sumbar, Mur­salim menyebut surat izin Cuti di Luar Tanggungan Ne­gara Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansha­rul­lah telah disetujui dan di­terbitkan Men­teri Dalam Ne­geri (Men­dagri).

Surat tersebut juga sekaligus beri­sikan tentang pe­nunjukan Wakil Gu­bernur Audy Joi­nal­dy sebagai pelak­sa­na tugas Gubernur Sumbar terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024 atau selama Gubernur defenitif Cuti di Luar Tanggungan Negara.

Surat tertanggal 20 Sep­tember dan bernomor :100.2.1.3/4587/SJ itu,  ditan­datangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Kar­na­vian.

“Surat izin cuti Gu­ber­nur dan penunjukkan Pak Wagub sebagai Plt Gu­bernur dari Mendagri su­dah kami terima. Efektif berlakunya mulai 25 September sampai 23 November 2024 nanti,”ungkap Mursalim.

Mursalim menyebut tidak ada klausul khusus dalam surat tersebut, ha­nya mengingatkan agar selama menjalani cuti Gu­bernur defenitif tidak di­perkenankan menggu­na­kan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Hal itu dikatakan Mur­salim merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wa­kil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isi­nya hanya tentang pembe­rian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan lara­ngan pemakaian fasilitas negara,” pungkas Mur­salim. (rel)

Exit mobile version