KPU Rekrut 3.045.623 Petugas KPPS Pilkada Serentak 2024

KONFERENSI PERS— Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pers terkait rekrutmen 3.045.623 petugas KPPS untuk Pilkada 2024.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) mem­buka rekrutmen 3.045.623 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk Pilkada serentak 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan para petugas KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS). Petugas KPPS ini nantinya bakal melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.

“Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa (menampung) sampai 600 pemilih. Tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 resmi dibuka hari ini,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9).

Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada perubahan honorarium bagi anggota KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS di Pemilu 2024.

Lebih lanjut, terkait honor petugas KPPS dije­laskan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pemilu presiden dan legislatif 2024. Pada Pemilu 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta.

“Kami mendasarkan kepada surat menteri ke­uangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada), memang honora­rium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 dan ang­gota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.

Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS Pil­kada 2024 ini diturunkan atas dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu 2024. Pada Pilkada 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak suara saja yang harus mereka hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.

Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Jadi melihat situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.

“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masya­rakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan,” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version