1 Pengedar dan 3 Pemakai Sabu Dibekuk Tim Aligator

ILUSTRASI Narkotika jenis sabu.

PADANG, METRO–Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara menggerebek sebuah rumah yang kerap dijadikan sebagai tempat pesta sabu di Jalan Bingkuang Ujung, Kelurahan Dadaok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Kamis (12/9) pukul 18.30 WIB.

Alhasil, dari penggerebekan itu, Tim Aligator meringkus tiga pria bernama Anton (42), Riki (39) dan Rival (28). Saat ditangkap, ketiga pria itu diduga kuat usai menggelar pesta nar­koba jenis sabu-sabu di dalam rumah tersebut. Pasalnya petugas menemukan berbagai peralatan untuk mengkonsumsi sabu.

Usai diinterogasi, ketiganya pun mengakui men­dapatkan sabu dari Eko alias Gerot (34). Tim selanjutnya melakukan pe­ngem­bangan hingga me­nangkap penjual sabu itu di rumahnya di Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.

Kanit Reskrim Polsek Padang Utara, Iptu Heru Gunawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengarah pada tiga pria di sebuah rumah di Jalan Bingkuang Ujung, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Setelah penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga orang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan narkoba, yang memicu operasi ini. Tiga orang awal yang diamankan adalah Anton, Riki dan Rival. Semuanya buruh harian lepas dari Kelurahan Dadok Tunggul Hitam,” kata Iptu Heru, Jumat (13/9).

Dijelaskan Iptu Heru, setelah dilakukan interogasi, pelaku Anton mengung­kapkan bahwa mereka men­­dapatkan sabu dari seorang pria bernama Eko alias Gerot, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.

“Pelaku Eko yang baru saja bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan dua minggu yang lalu juga berhasil kami amankan dalam pengembangan kasus ini. Eko sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa,” ujar Iptu Heru.

Iptu Heru menurutkan, barang bukti yang disita dari keempat tersangka meliputi beberapa kaca pyrex bekas pakai sabu, botol, mancis, gunting, kompeng, sendok plastik, plastik bening, serta beberapa handphone. Ditemukan pula satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok saat penggeledahan badan dilakukan.

“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Pol­sek Padang Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version