Dijelaskan Iptu Heru, setelah dilakukan interogasi, pelaku Anton mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Eko alias Gerot, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Baru Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
“Pelaku Eko yang baru saja bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan dua minggu yang lalu juga berhasil kami amankan dalam pengembangan kasus ini. Eko sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa,” ujar Iptu Heru.
Iptu Heru menurutkan, barang bukti yang disita dari keempat tersangka meliputi beberapa kaca pyrex bekas pakai sabu, botol, mancis, gunting, kompeng, sendok plastik, plastik bening, serta beberapa handphone. Ditemukan pula satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok saat penggeledahan badan dilakukan.
“Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Padang Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (brm)