Adapun penjelasan setiap sub bidang yakni ruas jalan. Dimana aspek penilaian ruas jalan sebagai berikut, surat keputusan penetapan ruas jalan menurut statusnya, Geometrik jalan, Kecepatan rata-rata, permukaan badan jalan, trotoar ramah disabilitas, drainase dan aspek lainnya.
Sementara perlengkapan jalan terdiri dari, marka, keberadaan dan kondisi rambu lalu lintas, fungsi rambu lalu lintas. Sementara fasilitas pejalan kaki meliputi Zebra cross, Pelican cross, Jembatan penyeberangan orang (JPO).
Penataan fasilitas parkir terkait ketersediaan dan kondisi marka parkir, ketersediaan dan kondisi rambu parkir; dan ketersediaan dan kondisi papan informasi tarif parkir. Sementara bidang angkutan jalan terdapat 2 sub bidang yaitu pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Seperti disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi bagi pemerintah daerah yang telah berkontribusi dalam memberikan manfaat transportasi yang baik bagi masyarakat.
WTN ini juga sebagai upaya peningkatan layanan transportasi di daerah agar terus mendukung mobilitas masyarakat yang memadai serta mengurangi dampak terhadap lingkungan.
Penghargaan ini sebagai manifestasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola transportasi yang mendukung mobilitas masyarakat, meningkatkan keselamatan serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. (**)