1 Pengedar dan 7 Pemakai Sabu Ditangkap

SABU— Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Heri Subekti saat memaparkan penangkapan satu pengedar dan tujuh pemakai sabu.

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satresnar­koba  Polres Sawahlunto menangkap tujuh orang pelaku pe­nya­lahgunaan narkotika jenis sabu dan satu orang pengedar di tiga lokasi bebeda. Selain itu, Polisi juga sudah menetapkan satu orang lagi dalam Daftar Pen­carian Orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Ka­polres Sawahlunto AKBP Pur­wanto Heri Subekti saat kon­ferensi pers, Selasa (3/9) di ruang gelar perkara Mapolres setempat. Menurutnya, komplotan pengedar dan pemakai itu melancarkan aksinya di sekitar Keca­matan Talawi dan Keca­matan Barangin.

“Ada 9 orang yang menjadi target penangkapan kita terkait penyalahgu­naan narkotika jenis sabu. Tapi yang berhasil kami tangkap ada delapan orang pelaku. Sedangkan satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi masih terus kami buru,” tegas AKBP Purwanto Heri Subekti.

Menurut AKBP Purwanto Heri Subekti menjelaskan, penangkapan Jumat (30/8) berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di Dusun Tabu lamo, Desa Kumba­yau, Kecamatan Talawi. Setelah dilakukan penyeli­dikan ke lapangan, tim me­nangkap tersangka BA dan dua orang teman inisial RMP dan inisial F baru saja menggunakan sabu yang baru dibeli.

“Selanjutnya ketiga tersangka diamankan dan dikembangkan dan didapat satu orang tersangka lagi inisial TM. Setelah diselidiki dan didatangi ke rumah tersangka, TM melarikan diri. Namun sekira pukul 20.00 WIB keluarga menyerahkan TM ke Satresnarkoba,” jelas AKBP Purwanto Heri Subekti didampingi Kasat Narkoba AKP Taufik.

Selanjutnya terang AKBP Purwanto Heri Subekti, setelah proses penangkapan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya. Berkat nyanyian para tersangka, didapatkan informasi jika mereka membeli sabu dari tersangka IRA (27) warga Kolok Nan Tuo.

“Tim bergerak cepat mendatangi kediaman IRA dan berhasil menengkapnya tanpa perlawanan. Dari pelaku IRA ditemukan ba­rang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba dan ba­rang bukti itu sudah dikirimkan ke Kota Padang untuk cek laboratorium,” ujar AKBP Purwanto Heri Subekti.

AKBP Purwanto Heri Subekti menambahkan, pada Sabtu (31/8), tim mendapatkan pengakuan dari tersangka IRA bahwa ia telah menjual sabu kepada I, JN dan Dj. Berkat informasi dari IRA, ditang­kaplah ketiga pembeli sabu dari IRA.

“Jadi, dari penangkapan di tiga TKP kami berhasil mengamankan delapan tersangka. Seharusnya ada sembilan tersangka, tapi satu tersangka masih DPO. Pengakuan IRA sudah bermain sejak 2020, sudah menjual ke wilayah Barangin dan Talawi,” ujar AKBP Purwanto Heri Subekti.

Selain itu, kata AKBP Purwanto Heri Subekti, berdasarkan pengakuan tersangka IRA, sabu yang dijualnya di wilayah hukum Polres Sawahlunto didapatkan dari Batusangkar. Saat ini, orang yang  memasok sabu kepada tersangka IRA juga terus dilakukan perburuan.

“Dari tersangka IRA, kami menyita barang bukti tiga paket besar sabu, dua paket sabu ukuran sedang dan satu paket sabu ukuran kecil. Diamankan juga satu unit Handphone me­rek Oppo A16c dan uang Rp 730 ribu yang diduga hasil penjualan sabu,” tegas AKBP Purwanto Heri Subekti.

AKBP Purwanto Heri Subekti menuturkan, bagi keempat tersangka pemakai dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika. Untuk IRA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika. Ancaman penjara 4 sampai 12 tahun,” ulasnya.

Sementara, Kasat Nar­koba AKP Taufik menjelaskan, pihaknya hanya bisa menghadirkan lima orang tersangka saat konferensi pers. Pasalnya, tiga orang tersangka yang sudah ditangkap masih dalam asesmen atau sedang dimintai data dan keterangan.

“Belum bisa dibawa untuk jumpers karena belum lengkap. Dari delapan tersangka tersebut yang paling muda berusia 19 tahun. Yang jelas, kami masih terus mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (pin)

Exit mobile version