Demi Beli Sabu dan Judi Online, Bobol Rumah Warga, Uang dan Perhiasan Diembat

PENCURI— Pelaku Y (30) yang terlibat kasus pencurian ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman bersama Polsek Sungai Limau.

PARIAMAN, METRO–Belum sempat menghabis­kan hasil jarahannya, seorang pria yang terlibat kasus pencu­rian perhiasan emas dengan modus membobol rumah kor­ban­nya berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Paria­man usai beberapa jam melan­carkan aksinya, Senin (2/9).

Pelaku yang diketahui be­ri­ni­sial Y (30) melakukan pencurian uang dan per­hiasan itu di Jorong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpa­ria­man. Sedangkan ia ditang­kap di kediamannya di Desa Balai Naras, Keca­matan Pariaman Utara, Kota Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rianto Alwi mengatakan, pelaku Y me­lakukan pencurian itu pada dinihari. Awalnya, Y ber­ jalan di dekat rumah kor­ban dan melihat jendela rumah korban terbuka se­bagian. Melihat hal itu, timbulah niat pelaku untuk mencuri.

“Untuk masuk ke dalam rumah korban, pelaku membawa obeng untuk membuka jendela itu. Se­telah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lang­ sung menuju menuju ka­ mar korban dan melihat sebuah tas. Tanpa pikir panjang, ia mengambil tas tersebut yang berisi uang tunai sebesar Rp3 juta dan perhiasan emas,” kata Iptu Rinto Alwi, Selasa (3/9).

Dijelaskan Iptu Rinto Alwi, saat pelaku mela ­kukan pencurian, korban sedang tertidur pulas se­hingga korban tak tahu rumahnya dimasuki ma­ling. Setelah berhasil me­ngambil tas tersebut, pela­ku kabur melewati jendela yang sama. Ia kemudian membuka tas tersebut se­ki­tar satu meter dari rumah korban dan menemukan perhiasan emas berupa satu kalung serta uang tunai.

“Pelaku lalu menggan­tungkan tas kosong milik korban di sebuah pohon sebelum melarikan diri. Korban pun mengetahui telah kehilangan uang dan perhiasan setelah terba­ngun dari tidurnya pada pagi hari. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Limau,” ujar Iptu Rinto Alwi.

Ditegaskan Iptu Rinto Alwi, dari laporan korban itulah, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga me­nang­kap pelaku di kediamannya pada pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas hasil curian dan sisa uang hasil curiannya.

“Pengakuan pelaku, ia menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan menggunakannya untuk bermain judi online. Terkait perhiasan emas, pelaku sudah berusaha men­jual­nya, tapi tidak ada yang berani membeli karena curiga emas itu hasil cu­rian,” jelas Iptu Rinto Alwi. (ozi)

Exit mobile version