PARIAMAN, METRO–Belum sempat menghabiskan hasil jarahannya, seorang pria yang terlibat kasus pencurian perhiasan emas dengan modus membobol rumah korbannya berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman usai beberapa jam melancarkan aksinya, Senin (2/9).
Pelaku yang diketahui berinisial Y (30) melakukan pencurian uang dan perhiasan itu di Jorong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman. Sedangkan ia ditangkap di kediamannya di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rianto Alwi mengatakan, pelaku Y melakukan pencurian itu pada dinihari. Awalnya, Y ber jalan di dekat rumah korban dan melihat jendela rumah korban terbuka sebagian. Melihat hal itu, timbulah niat pelaku untuk mencuri.
“Untuk masuk ke dalam rumah korban, pelaku membawa obeng untuk membuka jendela itu. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku lang sung menuju menuju ka mar korban dan melihat sebuah tas. Tanpa pikir panjang, ia mengambil tas tersebut yang berisi uang tunai sebesar Rp3 juta dan perhiasan emas,” kata Iptu Rinto Alwi, Selasa (3/9).
Dijelaskan Iptu Rinto Alwi, saat pelaku mela kukan pencurian, korban sedang tertidur pulas sehingga korban tak tahu rumahnya dimasuki maling. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku kabur melewati jendela yang sama. Ia kemudian membuka tas tersebut sekitar satu meter dari rumah korban dan menemukan perhiasan emas berupa satu kalung serta uang tunai.
“Pelaku lalu menggantungkan tas kosong milik korban di sebuah pohon sebelum melarikan diri. Korban pun mengetahui telah kehilangan uang dan perhiasan setelah terbangun dari tidurnya pada pagi hari. Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Limau,” ujar Iptu Rinto Alwi.
Ditegaskan Iptu Rinto Alwi, dari laporan korban itulah, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan hingga menangkap pelaku di kediamannya pada pukul 21.00 WIB. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas hasil curian dan sisa uang hasil curiannya.
“Pengakuan pelaku, ia menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu dan menggunakannya untuk bermain judi online. Terkait perhiasan emas, pelaku sudah berusaha menjualnya, tapi tidak ada yang berani membeli karena curiga emas itu hasil curian,” jelas Iptu Rinto Alwi. (ozi)