LIMAPULUH KOTA, METRO —Tak sadar bertransaksi dengan Polisi yang menyamar, seorang pengedar sabu jaringan lintas provinsi diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di Jorong Padang Jopang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak Koto Baru, Senin (2/9).
Saat ditangkap, pelaku berinisial R alias Giok (39) dibuat tak berkutik dan mengelak. Pasalnya, pelaku Giok ditangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar. Dari pelaku Giok, petugas menyita barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Giok berdasarkan hasil penyelidikan setelah adanya informasi dari masyarakat Guguak yang mengaku resah dengan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi masyarakat juga disebutkan ciri-ciri pelaku Giok dan kebiasaannya dalam menjalankan bisnis haram narkoba. Tim kemudian melakukan teknik undercover buy yaitu menyamar sebagai pembeli. Anggota menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli sabu kepada pelaku,” kata Iptu Andhika.
Ditambahkan Iptu Andhika, pelaku yang tergiur dengan tawaran anggota yang menyamar, kemudian sepakat untuk bertransaksi di rumah pelaku. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke kediaman pelaku dan melakukan pengepungan.
“Jadi, anggota yang menyamar mendatangi rumah pelaku untuk mengambil sabu. Saat pelaku menyerahkan sabu, anggota langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan juga oleh masyarakat setempat,” ujar Iptu Andhika.
Iptu Andhika menuturkan, hasil penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak delapan paket siap edar, satu buah pipet, sepeda motor, handphone, uang hasil penjualan serta puluhan plastik kecil yang biasanya digunakan untuk pembungkus sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku Giok mengakui telah beberapa kali mendapatkan kiriman sabu dari luar Sumbar. Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya termasuk orang yang memasok sabu kepada pelaku,” tegasnya.
Sementara pelaku Giok saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota mengaku bahwa ia telah dua kali mendapatkan kiriman sabu dari seorang pria di Bengkulu. Pria tersebut berasal dari Kecamatan Guguak.
“Barang haram itu dikirimkan oleh saya dan diletakkan di suatu tempat untuk selanjutnya diambil. Saya selama ini berkomunikasi melalui Handphone untuk menjalankan bisnis haram itu dan uang penjualan ditransfer,” ungkap Giok kepada penyidik. (uus)