“Jadi, anggota yang menyamar mendatangi rumah pelaku untuk mengambil sabu. Saat pelaku menyerahkan sabu, anggota langsung menangkapnya tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan juga oleh masyarakat setempat,” ujar Iptu Andhika.
Iptu Andhika menuturkan, hasil penggeledahan di dalam rumah, anggota menemukan narkotika jenis sabu sabu sebanyak delapan paket siap edar, satu buah pipet, sepeda motor, handphone, uang hasil penjualan serta puluhan plastik kecil yang biasanya digunakan untuk pembungkus sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku Giok mengakui telah beberapa kali mendapatkan kiriman sabu dari luar Sumbar. Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya termasuk orang yang memasok sabu kepada pelaku,” tegasnya.
Sementara pelaku Giok saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota mengaku bahwa ia telah dua kali mendapatkan kiriman sabu dari seorang pria di Bengkulu. Pria tersebut berasal dari Kecamatan Guguak.
“Barang haram itu dikirimkan oleh saya dan diletakkan di suatu tempat untuk selanjutnya diambil. Saya selama ini berkomunikasi melalui Handphone untuk menjalankan bisnis haram itu dan uang penjualan ditransfer,” ungkap Giok kepada penyidik. (uus)