LIMAPULUH KOTA, METRO —Tak sadar bertransaksi dengan Polisi yang menyamar, seorang pengedar sabu jaringan lintas provinsi diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di Jorong Padang Jopang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak Koto Baru, Senin (2/9).
Saat ditangkap, pelaku berinisial R alias Giok (39) dibuat tak berkutik dan mengelak. Pasalnya, pelaku Giok ditangkap saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar. Dari pelaku Giok, petugas menyita barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Giok berdasarkan hasil penyelidikan setelah adanya informasi dari masyarakat Guguak yang mengaku resah dengan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi masyarakat juga disebutkan ciri-ciri pelaku Giok dan kebiasaannya dalam menjalankan bisnis haram narkoba. Tim kemudian melakukan teknik undercover buy yaitu menyamar sebagai pembeli. Anggota menghubungi pelaku dan berpura-pura ingin membeli sabu kepada pelaku,” kata Iptu Andhika.
Ditambahkan Iptu Andhika, pelaku yang tergiur dengan tawaran anggota yang menyamar, kemudian sepakat untuk bertransaksi di rumah pelaku. Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke kediaman pelaku dan melakukan pengepungan.