Anak Pengontrak Rumah Dicabuli Pemilik Kontrakan, Korban Berusia 8 Tahun, Modusnya Beri Uang Jajan

CABUL— Pelaku J (63) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Diduga tak kuasa mengen­dalikan nafsu birahinya, seorang pria lanjut usia (lansia) di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Li­mau, Kabupaten Pa­dang­paria­man tega memperkosa anak yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar kelas 2 Se­kolah Dasar (SD).

Aksi bejat itu di­lakukan pria gaek berinisial J (63) saat orang tua korban ti­dak berada di ru­mah. Modusnya, J mengajak korban ke ru­mahnya dengan mengiming-imi­ngi korban uang jajan. Setelah itu, J dengan leluasa melampias­kan nafsu birahinya kepada kor­ban Bunga (nama samaran-red) yang baru berusia 8 tahun.

Namun, setelah orang tuanya pulang, Bunga dengan polosnya menceritakan apa yang telah dia­laminya saat berada di rumah J. Sontak saja, orang tua Bunga yang mendengar cerita itu dibuat emosi dan murka hingga melaporkan J ke Polres Pariaman.

Menindaklanjuti laporan orang tua Bunga itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat me­lakukan penyelidikan. Setelah memiliki bukti kuat, pria gaek mesum itu langsung ditangkap di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi membenarkan pihaknya sudah mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku J di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau. Menurutnya, pelaku ditangkap pada Kamis malam (29/8).

“Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial J diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kasat Iptu Rinto Alwi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/9).

Iptu Rinto menjelaskan, setelah ditangkap, pelaku J selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pariaman. Kepada penyidik, J pun mengakui perbuatannya yang sudah me­lakukan aksi pencabulan kepada korban Bunga sebanyak satu kali.

“Aksinya itu dilakukan sebanyak satu kali. Pelaku mencabuli korban di rumah pelaku. Posisi orang tua korban mengontrak di rumah pelaku. Dan rumahnya bersebelahan. Saat melakukan pencabulan itu, orang tua korban tidak berada di rumah,” ungkapnya.

Iptu Rinto Alwi menegaskan, penangkapan J berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman oleh orang tua korban. Sementara saat ini penyidik masih terus meminta keterangan J di Ma­polres Pariaman.

“Atas perbuatannya J dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 ta­hun penjara” tutupnya.

“Kemudian berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak korban dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya petugas kami melakukan penang­kapan terhadap pelaku berinisial J,” katanya.

Pelaku J ditangkap di rumahnya di Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis lalu (29/8/2024), sekira pukul 21.30 WIB.

Lebih lanjut Kasat Res­krim menjelaskan, bahwa untuk korban sendiri adalah seorang bocah siswi sekolah dasar (SD) berusia 8 tahun, yang merupakan anak di bawah umur.

“Aksi bejat pelaku J ini dilakukannya terhadap kor­ban bocah siswi sekolah dasar di dalam rumah pelaku, dimana orangtua korban tinggal atau mengontrak di rumah kostan milik pelaku, dan pelaku juga tinggal di dekat kostan orangtua korban,” ujarnya.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pariaman menjalani pemeriksaan dan guna menjalani pro­ses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pe­laku telah melanggar Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (ozi)

Exit mobile version