PADANG, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Bungus Teluk Kabung meringkus dua sekawan yang terlibat kasus pencurian kotak amal yang dititipkan di Rumah Makan Simpang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bungus, Sabtu ( 31/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku diketahui bernama Lio Paldinata (25) dan Deki Saputra (36) yang merupakan warga Parak Batuang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Sebelum ditangkap, keduanya sudah menjadi buronan Polisi selama lima bulan.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Al Indra mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini merupakan tindaklanjut dari laporan pemilik rumah makan Simpang TPI yang kehilangan kotak amal dan aksi pencurian itu terjadi pada 18 Maret 2024 silam.
“Kedua pelaku ini sudah sempat melarikan diri dari Kota Padang selama lima bulan. Dari penangkapan kedua pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti tiga kotak amal yang diambil oleh para pelaku,” ujar Al Indra, Minggu (1/9).
Kompol Al Indra menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku telah kembali ke rumah mereka setelah sempat melarikan diri.
“Menindaklanjuti itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak menuju kediamannya masing-masing dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kompol Al Indra.
Dijelaskan Kompol Al Indra, keduanya ditangkap berserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam merah tanpa plat nomor, 1 bilah linggis, dan 3 buah kotak amal. Sedangkan pelaku saat diintrograsi mengakui melakukan pencurian uang kotak amal tersebut dan uangnya telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polsek Bungus Teluk Kabung dan proses penyidikan akan dilakukan untuk memastikan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus ini. Termasuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (brm)