JAKARTA, METRO–Polisi telah menahan oknum ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya berinisial M, 32, di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tersangka melakukan hal itu karena motif ekonomi.
Saat ini, pelaku sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana KDRT. Selanjutnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembinaan dan penghentian sementara kepada pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini pun lantas mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia menyebut, posisi ASN tidak menjamin seseorang berperilaku dan memperlakukan keluarga dengan baik.
“Laporan-laporan tengang KDRT ini sudah sangat mengkhawatirkan ya. Kasusnya jadi lebih menarik perhatian karena dilakukan seorang ASN yang merupakan abdi negara. Karenanya saya meminta agar polisi benar-benar dengan serius menindaklanjuti laporan ini, dan tindak hukum sesuai aturan,” ujar politikus Partai NasDem itu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8).
Sahroni mengapresiasi penghentian sementara yang dilakukan oleh oleh DJP terhadap pelaku yang kini sudah menjadi tersangka. Menurutnya, hal ini merupakan langkah positif demi memastikan lembaga pemerintahan bebas dari pelaku tindakan abusive yang membahayakan orang lain.
“Saya pribadi setuju dengan DJP yang menghentikan sementara pelaku, karena memang aturannya seperti itu. Sekarang tinggal bagaimana kita memastikan bahwa kasus KDRT ini bisa ditekan angka kejadiannya, misalnya dengan hukuman yang tidak main-main, penyuluhan, hingga aturan yang tegas. Tentunya ini semua membutuhkan kerjasama lintas institusi yang saling bersinergi,” sambungnya.
Sahroni berharap polisi bisa memainkan perannya dengan baik sebagai lembaga yang kerap menerima laporan KDRT.
“Dari sisi hukum, saya mau polisi sangat tegas dan tidak tutup mata kalau ada kasus KDRT. Jangan ada lagi laporan yang diabaikan atau tidak ditindaklanjuti. Karena merekalah aktor kunci yang bisa mengurangi angka KDRT, di mana kalau polisi serius, pasti pelaku KDRT juga berpikir dua kali kalau mau memukul korbannya. Siapa coba yang mau berurusan dengan polisi?” Demikian Sahroni.
“Ini kan temuan dari pihak kepolisian sudah jelas, unsur-unsurnya sudah memenuhi tindak pidana, ya jadi DJP tolong segera pertimbangkan sanksi pemecatan. Masa iya instansi sebesar dan sehebat DJP mau merawat pelaku penganiayaan seperti ini. Lagian udah bikin malu nama instansi juga. Biar jera, biar dia tahu instansinya tidak akan melindungi,” tambah Sahroni.
Sahroni juga turut mewanti-wanti pihak kepolisian, untuk mengawasi jika ada upaya-upaya mediasi di antara korban dan pelaku. (jpg)