Bawa 27 Kg Ganja, Pria Pengangguran Ditangkap, Dijemput ke Panyabungan dengan Upah Rp 10 Juta

digiiring— Kurir narkoba berinisial MRD digiring petugas polisi untuk menjalani pemeriksaan.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakum­buh berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja kering sebanyak berat 27 Kilogram yang diselundupkan oleh kurir dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara.

Penangkapan terhadap kurir narkoba berinisial MRD yang menggunakan mobil Suzuki Karimun itu dilakukan di Jalan Negara Payakumbuh-Bukittinggi, Nagari Koto Tangah, Batuampa, Kecamatan Akabilu­ru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (24/8) sekitar pukul 9.50 WIB.

Rencananya, ganja itu bakal diedarkan di Kabupaten Limapuluh kota, Kota Payakumbuh dan Kabupa­ten Tanahdatar. Pria asal Situjuah Jorong Gurun, Nagari Situjuah Banda Dalam, Kecamatan Situjuah Limo Nagari ini tertarik untuk menjemput ganja menggunakan mobil rental, karena dijanjikan upah Rp 10 juta rupiah. Sedangkan MRD baru menerima uang Rp 1 juta.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo me­ngatakan, penangkapan terhadap RMD ini berkat in­formasi dari netizen peng­guna media sosial kepada Phantom Squad Sat­resnar­koba Polres Payakumbuh. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mela­kukan penyelidikan dan terdeteksilah RMD menjemput ganja ke Pa­nyabungan.

“Kami dapat informasi kalau pelaku menjemput diduga ganja ke Panya­bungan dan akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Selanjutnya kita melakukan pemantauan dan mencari informasi dan mendapatkan tentang kendaraan yang digunakan,” ucap AKBP Ric­ky Ricardo didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Aiga Putra, Rabu (28/8).

AKBP Ricky Ricardo menambahkan, penangkapan terhadap tersangka diwarnai beberapa kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri. Dan kondisi jalan Payakumbuh-Bukittinggi saat itu memang tidak pernah sepi de­ngan pengguna jalan.

“Anggota sempat mem­berikan beberapa kali tembakan peringatan agar tersangka tidak melarikan diri ataupun melawan. Se­telah dihadang, pelaku akhir­nya memberhentikan mobilnya dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan,” ucapnya.

Ditambahkan AKBP Ric­ky Ricardo, petugas yang melakukan peng­ge­ledahan di dalam mobil berhasil menemukan ba­rang bukti berupa 35 paket ganja yang dibungkus plastik hitam dibalut dengan lakban warna kuning yang disimpan dalam karung warna putih.

“Berat keseluruhan ganja yang dibawa pelaku mencapai 27 Kilogram. Sa­at ini tim masih melakukan pengembangan untuk me­nangkap orang yang mengendalikan atau meme­rintahkan pelaku RMD,” ujar dia.

Sementara tersangka RMD saat menjalani pemeriksaan menyebutkan bahwa ia menjemput Nar­koba tersebut sesuai permintaan seseorang dengan bayaran  Rp 10 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, ia mengaku telah menerima pembayaran uang jalan sebanyak Rp 1 juta.

“Ada abang-abang yang menghubungi saya untuk menjemput ganja. Saya diberi uang jalan Rp 1 juta untuk biaya sewa mobil dan pembelian BBM. Sedangkan sisanya diberikan setelah saya sampai ke Payakumbuh membawa ganja,” jelasnya kepada penyidik.

Menurut RMD yang sebelumnya merantau ke-Riau, dirinya sengaja pulang ke kampung untuk memulai usaha berkebun atau bertani. Namun, karena butuh uang, ia pun akhirnya menerima tawaran menjadi kurir ganja.

“Saya mau untuk menjemput narkoba itu karena upah yang besar, dan nanti rencana saya akan menggu­nakan uang upah itu untuk modal berkebun,” ucapnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra me­nyebutkan bahwa peng­ung­kapan narkoba dengan barang bukti sebanyak 35 paket besar dengan berat mencapai puluhan Kilogram itu merupakan pengungkapan terbesar da­lam tahun 2024 ini.

“Ini memang pengung­kapan terbesar kami dalam tahun 2024 ini. Terima kasih kepada seluruh personil dan masyarakat yang aktif membantu pihak kepolisian untuk mengungkapkan Kasus Narkoba,” ucap pria yang berhasil mengungkap sejumlah kasus besar saat menjabat Kanit Reskrim Polres Payakumbuh itu.  (uus)

Exit mobile version