PADANG, METRO–Kurang dari 24 jam, kasus perampokan mobil pengangkut uang untuk pengisian mesin ATM BRI yang terjadi Flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Selasa (27/8), berhasil diungkap Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar bersama Polres Padangpariaman dan Polresta Padang.
Mirisnya, pelaku perampok uang miliaran rupiah itu ternyata dua orang oknum Polisi berinisial Briptu MPP (29) dan Bripda MSAD (21) yang berdinas di Ditsamapta Polda Sumbar. Mereka melakukan perampokan bersama satu pelaku warga sipil, berinisial HS (38).
Usut punya usut, motif dari oknum Polisi MPP yang sudah berdinas sekitar 8 tahun dan MSAD yang baru berdinas 1 tahun 11 bulan, melakukan perampokan karena terlilit utang. Akibat perbuatannya itu, keduanya selain terancam kurungan penjara, juga terancam dipecat dari Polisi.
Setelah kasus itu terbongkar, Polda Sumbar langsung menggelar konferensi pers, Rabu (28/8). Selain menghadirkkan dua oknum Polisi dan satu sipil sebagai pelakunya, Polda Sumbar juga menghadirkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil, kotak penyimpanan uang mesin ATM dan barang bukti lainnya.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membenarkan pihaknya sudah berhasil mengungkap kasus perampokan tersebut. Menurutnya, total pelaku sebanyak 3 orang. Satu pelaku merupakan masyarakat sipil berinisial HS dan merupakan pelaku pertama yang ditangkap. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
“Ketiga pelaku perampokan ini berhasil ditangkap di daerah Kota Padang. Kami masih mendalami kronologi pertemuan pelaku HS dengan dua oknum Polisi sehingga terjadi bersepakat melakukan perampokan tersebut,” kata Irjen Pol Suharyono kepada wartawan.
Sementara aksi perampokan tersebut, Irjen Pol Suharyono juga mengungkap peran masing-masing ketiga pelaku. HS merupakan pelaku yang menelepon Polisi yang memang bertugas untuk pengamanan mobil pengisi uang ATM. Bahkan, HS mengaku perwira Polisi yang berpangkat Iptu.
“Di perjalanan, anggota Polisi yang melakukan pengawalan di dalam mobil dihubungi oleh pelaku HS yang mengaku seorang perwira polisi berpangkat Iptu. Perampokan terjadi setelah mobil pengisi ATM berhenti di Flyover BIM,” jelas Irjen Pol Suharyono.
Irjen Pol Suharyono menuturkan, dua oknum Polisi itulah yang berperan sebagai eksekutor perampokan. Hanya saja terkait keterangan saksi, pengawal, sopir, mendapat ancaman senjata api, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman.
“Mobil pengisi mesin ATM BRI ini awalnya membawa uang sebanyak Rp 6,2 miliar. Kemudian sebanyak Rp 1,1 miliar telah dipindahkan ke mesin ATM. Sehingga di dalam mobil tersisa Rp 5,1 miliar. Sedangkan uang yang berhasil disalin ke mobil para pelaku sebanyak Rp 2,5 miliar. Uang tersebut berada dalam kotak penyimpanan,” kata dia.
Selain itu, Irjen Pol Suharyono menuturkan, penangkapan para pelaku tidak kurang dari 1×24 jam. Sehingga penyelidikan dan pemeriksaan masih dilakukan. Sehingga, terkait otak dari aksi perampokan ini masih terus diselidiki dengan memintai keterangan saksi-saksi.
“Termasuk, keterlibatan satu orang anggota Polisi yang bertugas melakukan pengawalan. Sampai saat ini status masih sebagai saksi. Jadi, dua oknum Polisi yang terlibat perampokan ini pernah juga melakukan pengawalan terhadap mobil pengisian ATM, sehingga mereka mengetahui kondisi dari pada mobil yang akan dirampok,” ulasnya.
Minta Maaf
Terkait keterlibatan dua oknum Polisi, Irjen Pol Suharyono menegaskan, Polda Sumbar tidak akan menutup-nutupi anggotanya yang melakukan pelanggaran dan tindakan pidana. Hal ini sebagai upaya pembersihan secara internal di institusi Polri.
“Memang Polri saat ini sedang melakukan pembersihan internal. Maksudnya, tidak akan segan-segan menindak secara tegas anggota yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, terutama pelanggaran hukum pidana,” katanya.
Irjen Pol Suharyano mengatakan sesuai kebijakan pimpinan Polri, saat ini adalah era keterbukaan. Sehingga andaikata ada peristiwa apapun terlibat atau tidak terlibatnya anggota Polri, tidak akan ditutupi.
“Sehingga di dalam kasus ini, pastinya, sekali lagi, kami atas nama pimpinan Polri dan atas nama institusi Polri menyampaikan turut perhatian dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Karena ternyata dalam peristiwa ini ada oknum Polri yang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.
“Tetapi ini adalah oknum anggota Polri yang terlibat di dalam suatu tindak pidana. Ada perbuatan pasti ada juga sanksi yang ditimpakan kepada siapa yang berbuat penyimpangan atau pelanggaran hukum itu,” sambung Jenderal bintang dua itu.
Tindakan tegas di internal itu, lanjut Suharyano, sehingga Polisi yang melayani masyarakat juga harus bersih. Dengan demikian, situasi kamtibmas akan terjaga dengan baik.
“Ini juga dalam rangka menjawab pertanyaan masyarakat kepada Polri sendiri yang saat ini posisinya sudah pada posisi yang signifikan. Bahwa masyarakat percaya kepada pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan Polri, baik itu harkamtibmas, penegak hukum, maupun melindungi, mengayomi masyarakat,” pungkasnya. (rgr)