AGAM,METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menerima uang titipan sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum daerah itu pada tahun anggaran 2021, pada Rabu (28/8)
Uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 345 juta yang dititipkan oleh keluarga tersangka AA selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah Agam itu, diserahkan kepada Kepala Kejari Agam Burhan didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi di aula Kantor Kejari Agam.
“Benar, pada hari ini (kemarin-red) kami sudah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka AA. Uang pengganti kerugian negara itu akan disetorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Agam Burhan.
Dijelaskan Burhan, sebelumnya pihaknya juga menerima uang pengganti sebesar Rp 65 juta dari tersangka A yang merupakan Direktur PT RK selaku pemenang lelang proyek pembangunan perpustakaan itu.
“Tersangka AA yang per-karanya masih dalam tahap pemberkasan setelah semuanya terpenuhi secara formil dan materil maka penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka Bersama barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum,” tegas dia.
Burhan menerangkan Penyerahan uang titipan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.
“Artinya dalam perhitungan kerugian Negara oleh LHP dari Perwakilan BPKP Provinsi Suumbar Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024 Tanggan 28 Juni 2024 semua kerugian negara ini secara total Rp 419 Juta Lebih ini sudah Kembali kenegara secara utuh,” ujar dia.
Burhan menuturkan, dalam Proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpusta-kaan Umum Daerah Kabupaten Agam ini berada di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam di tahun anggaran 2021, menimbulkan kerugian negara sebesar 419,9 Juta juta dan juga menye-rat 3 tersangka.
“Kita mengucapkan terimakasi kepada para tersangka yang sudah koperatif dalam kasus tindak pidanan korupsi pada proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpusta-kaan umum daerah Kabupaten Agam tahun angga-ran 2021. Mudah-mudahan dengan tindakan yang koperatifnya ini menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan bagi tersangka,” tutupnya. (pry)