Burhan menerangkan Penyerahan uang titipan tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum tahun 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.
“Artinya dalam perhitungan kerugian Negara oleh LHP dari Perwakilan BPKP Provinsi Suumbar Nomor PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024 Tanggan 28 Juni 2024 semua kerugian negara ini secara total Rp 419 Juta Lebih ini sudah Kembali kenegara secara utuh,” ujar dia.
Burhan menuturkan, dalam Proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpusta-kaan Umum Daerah Kabupaten Agam ini berada di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam di tahun anggaran 2021, menimbulkan kerugian negara sebesar 419,9 Juta juta dan juga menye-rat 3 tersangka.
“Kita mengucapkan terimakasi kepada para tersangka yang sudah koperatif dalam kasus tindak pidanan korupsi pada proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpusta-kaan umum daerah Kabupaten Agam tahun angga-ran 2021. Mudah-mudahan dengan tindakan yang koperatifnya ini menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan bagi tersangka,” tutupnya. (pry)