AGAM,METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menerima uang titipan sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum daerah itu pada tahun anggaran 2021, pada Rabu (28/8)
Uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 345 juta yang dititipkan oleh keluarga tersangka AA selaku pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung perpustakaan daerah Agam itu, diserahkan kepada Kepala Kejari Agam Burhan didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi di aula Kantor Kejari Agam.
“Benar, pada hari ini (kemarin-red) kami sudah menerima uang titipan pengembalian kerugian negara dari tersangka AA. Uang pengganti kerugian negara itu akan disetorkan ke kas negara,” kata Kepala Kejari Agam Burhan.
Dijelaskan Burhan, sebelumnya pihaknya juga menerima uang pengganti sebesar Rp 65 juta dari tersangka A yang merupakan Direktur PT RK selaku pemenang lelang proyek pembangunan perpustakaan itu.
“Tersangka AA yang per-karanya masih dalam tahap pemberkasan setelah semuanya terpenuhi secara formil dan materil maka penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap (P-21) maka selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka Bersama barang buktinya dari penyidik ke penuntut umum,” tegas dia.