JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020. Kedua tersangka itu yakni Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020, Sahata Lumban Tobing dan pemilik atau pengendali PT Mitra Bina Selaras, Toras Sotarduga Panggabean.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, kedua tersangka itu langsung ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
“Tersangka Sahata ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang C1 dan tersangka Toras Sotarduga ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang K4,” sambungnya.
Alex menjelaskan, kasus ini dimulai pada 2016 pada saat Divisi Pemasaran dan Perbankan (salah satu divisi di bawah Direktorat Operasi Ritel) yang mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan yang salah satunya adalah Bank Mandiri.
Dari penjajakan tersebut, Bank Mandiri mensyaratkan pembayaran Fee Based Income sebagai komisi kepada Bank Mandiri, karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
Kedua tersangka saat itu merupakan teman satu sekolah dan bertemu dalam suatu acara reuni. Dalam agenda tersebut, kedua tersangka saling menyampaikan pekerjaannya masing-masing.
Tersangka Sahata menyampaikan bahwa dirinya merupakan Direktur PT Jasindo dan tersangka Toras Sotarduga adalah pebisnis di bidang properti dan memiliki koperasi simpan pinjam (KSP) bernama KSP Dana Karya.
“Dari perkenalan tersebut, tersangka SHT menyampaikan bahwa ada peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar,” ucap Alex.
Dari perbincangan tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka Sahata dan Toras Sotarduga dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi dari rentang waktu 2016 sampai dengan awal 2017. Menurut Alex, pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan dari tersangka Sahata dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya.
Ia menyebut, sejumlah pertemuan pada pokoknya membahas PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan namun mensyaratkan pemberian Fee Based Income, sedangkan PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran Fee Based Income.
Ia mengungkapkan, tersangka Sahata mengajak tersangka Toras Sotarduga bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.