Tidak hanya meninggalkan kapal-kapal tua, PT Jembatan Nusantara ternyata juga mewariskan utang dengan kisaran Rp 600 miliar. Utang itu tentu membebani ASDP sebagai perusahaan pelat merah yang telah mengakuisisi.
Terkait apakah penyidik bakal memanggil menteri BUMN untuk dimintai keterangan, Tessa mengaku belum mengetahui kewenangan menteri dalam kasus tersebut. Penyidik yang lebih paham seberapa jauh keterlibatan pihak-pihak lain. “Ya bila ada alat bukti, semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk mengklarifikasi alat bukti itu tentu akan dipanggil oleh penyidik,” katanya.
Pada 16 Agustus lalu, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh ASDP. Mereka berinisial IP, MYH, HMAC, dan A. Tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu dari pihak swasta. Keempatnya diduga terlibat dalam proses akuisisi yang membuat kerugian negara hingga triliunan rupiah. (jpg)