Sebelumnya, Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi sorotan publik luas setelah RUU Pilkada dibatalkan oleh DPR. Publik menyoroti PKPU karena khawatir tiba-tiba aturan yang dibuat tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR akan mengawasi sekaligus memastikan semua aturan yang tertuang dalam PKPU harus selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 dan Putusan Nomor 70 Tahun 2024.
“KPU itu kan tugasnya melaksanakan undang-undang yang terkait dengan Pilkada. Dan yang belaku yang terakhir adalah Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Dengan pengesahan PKPU tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak maju menjadi calon gubernur di Pilkada Serentak 2024. Di sisi lain, PDIP bisa mengusung calonnya di Pilkada Jakarta 2024. (jpg)