“Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024, sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293. Yaitu 6.071.731,72,” kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8).
Keputusan kedua, menetapkan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024. “Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Minggu (25/8),” lanjut Afif.
PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kali ini harus keluar dari parlemen karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah. (jpg)