“Saat diamankan, tim menemukan satu bilah pedang samurai dan satu bilah pedang klewang. Para pelaku tawuran bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas dia.
AKBP Ahmad Faisol menuturkan, tujuh orang anak yang diamankan itu masing-masing berinisial AR (15), DF (15 ), RY (17), RF (14), PN (15), RF (14) dan RG (14). Setelah menjalani pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.
“Satu orang yang kedapatan membawa senjata tajam samurai sudah ditetapka sebagai tersangka dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan enam remaja dilakukan pembinaan dan diserahkan kepada orang tuanya,” ujar AKBP Ahmad Faisol.
Menyikapi kejadian ini, AKBP Ahmad Faisol, mengatakan pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Kami akan terus melakukan pencegahan tawuran dengan mengedukasi masyarakat,” tukasnya. (ozi)