Megawati: Taat Sepenuhnya pada Putusan MK

JAKARTA, METRO–Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soe­karnoputri meminta berbagai pihak, khususnya DPR dan pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Megawati mengingatkan putusan MK bersifat final dan me­ngikat, sehingga harus ditaati oleh semua pihak.

“Taat sepenuhnya kepada putusan MK,” kata Megawati saat menyampaikan pidato politik di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Megawati mengakui mencermati dinamika pasca putusan MK. Dia pun bertanya kepada mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang hadir soal aturan yang memungkinkan tidak mengikuti putusan MK.

“Orang saya ini lihat kejadian tadi pagi aja, saya sampai nanya itu Pak Mahfud. Itu pasal apa ya yg dipakai ya? Beliau ketawa aja. Tuh, berarti enggak ada pa­sal­nya loh,” ucap Megawati.

Megawati lantas mengutip ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

“Pasal 24C ayat (1), Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, final dan final  Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh. Untuk menguji Undang-undang, berarti Undang-undang berada di bawahnya terhadap Undang-undang Dasar (UUD),” tegas Megawati. (jpg)

 

Exit mobile version